Kantor Cabang
- Jabodetabek
- Bandung
- Surabaya
- Yogyakarta
- Medan
- Palembang
- Pekanbaru
- Bali
- Malang
- Semarang
- Makassar
- Samarinda
- Alamat Selengkapnya >>
Fikih
|
Keistimewaan, Hikmah, dan Keutamaan Zakat |
|
|
|
|
Ditulis oleh Newsroom
|
|
Tuesday, 02 December 2008 |
Zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah, dan manfaat, baik bagi muzaki, mustahiq, maupun bagi masyarakat secara luas. Ini merupakan rahmat dan karunia Allah bagi hamba-Nya yang taat atas perintah zakat ini. Konsekwensinya, apabila kita lalai menunaikan kewajiban zakat, akan terdapat kerusakan, sebagai kebalikan dari keuntungan menunaikan zakat, baik bagi tiap individu maupun kelompok dalam tatanan sistem keluarga, masyarakat, maupun negara. Berikut ini keistimewaan, hikmah, dan manfaat zakat:
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 02 December 2008 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Rukhsah Shalat dari Allah * |
|
|
|
|
Ditulis oleh User News
|
|
Tuesday, 16 September 2008 |
Islam adalah agama yang mudah dan banyak sekali memberikan kemudahan (rukhsah) bagi umatnya. Termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah shalat atas apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya. Berikut ini di antara bentuk-bentuk kemudahan dari Allah SWT tersebut.
1. Membukakan pintu ketika sedang shalat.
Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah sedang shalat di rumah dan pintu terkunci dari dalam, lalu saya datang dan meminta agar dibukakan pintu, lalu Rasulullah bergerak membuka pintu kemudian melanjutkan shalatnya." Aisyah berkata, "Pintu itu berada di arah kiblat." (HR Abu Dawud, Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ahmad) |
|
Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 16 September 2008 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Ditulis oleh Qultum News User
|
|
Wednesday, 04 October 2006 |
|
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya mukmin lebih baik dari wanita merdeka yang musyrik walau menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita mukmin dengan laki-laki yang musyrik. Hamba sahaya yang mukmin lebih baik daripada laki-laki yang musyrik walaupun menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah menyeru ke syurga dan maghfirah atas izin-Nya. Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah:221)
Era globalisasi yang dicanangkan oleh kaum musyrikin berpengaruh juga atas perkembangan pemikiran muslimin. Sementara itu, sedikit orang Islam yang berusaha mengglobalkan hukum agamanya. Akhirnya mencari-cari alasan untuk bisa memberikan kebebasan bergaul. Pengaruh tersebut mengakibatkan sering bermunculan orang yang mengaku muslim mencari pasangan hidup dari kalangan non muslim.
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Friday, 23 November 2007 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Abortus dan Menstrual Regulation |
|
|
|
|
Ditulis oleh Qultum News User
|
|
Thursday, 28 September 2006 |
|
I. Abortus dan Menstrual Regulation Menurut hukum Di Indonesia
Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut Moryono Reksodipura (Faultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Metode yang di pakai untuk abortus biasanya ialah: 1. Curatage & Dilatage (C&D). 2. Dengan alat khusus, mulut rahim di lebarkan, kemudian janin di kiret (di-curet) dengan alat seperti sendok kecil. 3. Aspirasi, penyedotan isi rahim dengan pompa kecil. 4. Hysterotami (melalui operasi). Abortus (pengguguran) ada 2 (dua) macam, ialah: 1. Abortus spontan (spontaneus abortus), ialah abortus yang tidak di sengaja. Abotus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Friday, 23 November 2007 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
|
Zakat Emas, Perak, dan Uang |
|
|
|
|
Ditulis oleh Qultum News User
|
|
Thursday, 28 September 2006 |
|
Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. Satu dinar berat adalah 4,25 gram emas. Jadi, nishabnya adalah seberat 85 gram emas. Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Apabila kamu memiliki 200 dirham yang telah mencapai masa haul, zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah 5 dirham. Kamu tidak berkewajiban apapun dalam emas, kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Apabila kamu mempunyai 20 dinar yang telah mencapai haul, zakat yang wajib dikeluarkan darinya adalah 0,5 dinar (HR Abu Daud dan Baihaqi). Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudry, yakni, Kurma yang kurang dari 5 watsaq tidak ada kewajiban sedekah (zakat). Wariq (perak) yang kurang dari 5 uqiyah, tidak ada kewajiban sedekah (zakat). Begitupula unta yang kurang dari 5 dzawd tidak ada kewajiban sedekah (zakat) (HR Bukhari dan Muslim). |
|
Terakhir Diperbaharui ( Friday, 23 November 2007 )
|
|
Baca selengkapnya...
|
|
| |
| - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
Buku Baru
Cerita 99 Asmaul Husna untuk Anak

Rp 58.000
|
Sukses Tes CPNS Depag

Rp 23.000
|
5 Jam Lancar Membaca & Menulis Al-Quran + CD (Edisi Lux)

Rp 30.000
|
Profil Penulis
penulis - penulis H. Akhmad Sangid, B.Ed, M.A. Newsroom - Friday, 07 November 2008 H. Akhmad Sangid, B.Ed, M.A. bin Muhammad Muhib, lahir 17 Juni 1970 di Cilacap, Jawa Tengah. Riwayat pendidikan: S2 di Khartoum, Sudan spesialis pengajaran Bahasa Arab bagi non-Arab. S1 di Islamic Omdurmaan University, Omdurmaan, Sudan. MA Salafiyah Wonyoso-Kebumen, Jawa Tengah.Selengkapnya... |
|