Ar Risalah

Al-Qur`an
Fikih

Info Khusus

Dunia Islam
Cerita 99 Asmaul Husna untuk Anak
Cerita 99 Asmaul Husna untuk Anak
Rp 58.000

Sukses Tes CPNS Depag
Sukses Tes CPNS Depag
Rp 23.000

5 Jam Lancar Membaca & Menulis Al-Quran + CD (Edisi Lux)
5 Jam Lancar Membaca & Menulis Al-Quran + CD (Edisi Lux)
Rp 30.000

Dahsyatnya Sedekah; Kunci Sukses Kaya dan Berkah
Dahsyatnya Sedekah; Kunci Sukses Kaya dan Berkah
Rp 32.000

Buku Pintar Doa untuk Anak
Buku Pintar Doa untuk Anak
Rp 39.500

Panduan Pintar Haji & Umrah
Panduan Pintar Haji & Umrah
Rp 43.000

Panduan Pintar Zakat + CD
Panduan Pintar Zakat + CD
Rp 55.500

Panduan Pintar Shalat
Panduan Pintar Shalat
Rp 52.000

Buku Pintar Al-Qur`an
Buku Pintar Al-Qur`an
Rp 89.500

The Power of Shalat Dhuha
The Power of Shalat Dhuha
Rp 27.000

Doa dan Zikir Cinta
Doa dan Zikir Cinta
Rp 29.500

Dahsyatnya Doa dan Zikir
Dahsyatnya Doa dan Zikir
Rp 37.000

The Power of Shalat Hajat
The Power of Shalat Hajat
Rp 47.000

Buku Pintar Doa dan Zikir Rasulullah
Buku Pintar Doa dan Zikir Rasulullah
Rp 45.000

Buku Pintar Al-Qur`an untuk Anak
Buku Pintar Al-Qur`an untuk Anak
Rp 89.000

1001 wajah manusia di padang mahsyar
1001 wajah manusia di padang mahsyar
Rp 39.500

Tilawah; Belajar Membaca Al-Quran dengan Cepat & Tepat
Tilawah; Belajar Membaca Al-Quran dengan Cepat & Tepat
Rp 15.000

Renungan Akhir Zaman
Renungan Akhir Zaman
Rp 39.000

Fadhilatul Amal Doa Pembuka Rezeki, Sukses Usaha, & Karier
Fadhilatul Amal Doa Pembuka Rezeki, Sukses Usaha, & Karier
Rp 29.500

Rahasia Bisnis Khadijah -- Sang Istri Nabi saw.
Rahasia Bisnis Khadijah -- Sang Istri Nabi saw.
Rp 34.000

Kantor Cabang

  • Jabodetabek
  • Bandung
  • Surabaya
  • Yogyakarta
  • Medan
  • Palembang
  • Pekanbaru
  • Bali
  • Malang
  • Semarang
  • Makassar
  • Samarinda
  • Alamat Selengkapnya >>

Home arrow Fikih arrow Harga Pertanian di Bawah Harga Beras
Harga Pertanian di Bawah Harga Beras PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh User News   
Thursday, 30 October 2008

Dari:  akhmad khas < E-mail ini dilindungi dari spam bots, kamu perlu mengaktifkan JavaScript utk melihatnya >

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.
ada satu hal yang sangat perlu sekali saya tanyakan berkaitan dengan masalah zakat hasil pertanian. seperti yang telah kita ketahui bahwa nishab zakat untuk hasil pertanian adalah sama dengan nisab beras yaitu 815 kg sesuai dengan UU no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Pertanyaan saya, jika hasil panen melebihi kwntitas dari nisab beras sedangkan harga hasil panen lebih rendah dari harga beras perkilonya apakah masi diwajibkan zakat ? sebagai contoh harga beras perkilonya adalah Rp. 5000 sedangkan harga hasil panen tomat misalnya cuma Rp. 300 dengan keseluruhan hasil panen 5 ton, walaupun hasil panen melebihi nisab beras tapi dari segi hasil dari nilai tukar uang masih jauh dari nilai tukar nisab beras. Sykron katsir.
wassalmuallaikum wr.wb

Jawaban:

Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.

Dasar hukum zakat hasil pertanian termaktub di dalam surat QS Al-An'am[6]: 141

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, (dengan dikeluarkan zakatnya)....”

Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa zakat pertanian ditunaikan tanpa harus melalui satu haul (lewat satu tahun). Tapi, dibayarkan ketika memperoleh hasilnya atau ketika panen. Berdasarkan fikih zakat kontemporer, kadar zakat pertanian ada tiga:
1. 10%, apabila menggunakan sistem pengairan tadah hujan.
2. 5%, apabila menggunakan sistem pengairan yang digunakan menggunakan alat dan biaya.
3. 7.5%, apabila menggunakan kedua sistem di atas. Terkadang memakai alat dan terkadang tidak.

Sedangkan Nishab zakat pertanian adalah 5 watsaq. Para ahli fikih telah menentukan 5 watsaq sepadan dengan 50 kail atau 653 Kg. Dan, pendapat ini yang paling banyak dipakai dalam operasional penghitungan zakat. Nisab ini diberlakukan pada hasil pertanian makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, dan kurma.

Sedangkan untuk hasil pertanian di luar makanan pokok, seperti tomat, cabai, mangga, durian nisabnya dianalogikan kepada harga makanan pokok mayoritas penduduk sebanyak 653 Kg. Di Indonesia, tentu saja makanan pokok mayoritas penduduknya adalah beras. Maka, nisab hasil pertanian non-makanan pokok adalah sebanyak 653 Kg beras. Dengan kadar zakat disesuaikan dengan sistem irigasi yang digunakan.

Contoh operasional penghitungan:

Saudara A memanen tomat sebanyak 4.000 Kg. Harga tomat sebesar RP 1.500/kg. Maka 4000 x RP 1.500 = Rp 6.000.000. Sedangkan harga beras per kilogram ialah Rp 5.000. Sementara itu, nisab zakat pertanian ialah 653 Kg. Maka, Rp 5.000 x 653 Kg = 3.265.000. Jadi nisabnya ialah Rp 3.265.000. Dengan demikian, maka hasil pertanian yang diperoleh oleh saudara A telah melebihi nisab zakat pertanian, sehingga ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%, karena sistem pengairan yang digunakan ialah menggunakan alat pompa dan penyiraman.

Adapun zakat yang mesti dikeluarkannya ialah Rp 6.000.000 x 5% = Rp 300.000.

Catatan: Ada pendapat ulama yang membolehkan mengurangkan biaya pertanian, seperti pupuk dan pestisida ke dalam harga hasil pertanian. Sisanya, dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab.

Akan tetapi, pada proyek pertanian, bisa menggunakan sistem penghitungan haul dengan kadar yang disesuaikan dengan sistem pengairan yang digunakan. Jadi, misalnya dalam satu haul telah memanen sekitar 10.000 Kg mangga dan 10.000 Kg jeruk. Dengan perolehan hasil penjualan sebesar RP 60.000.000. Dari harga Rp 60.000.000 tersebut lalu dikurangi pembiayaan proyek, seperti upah pekerja, biaya pupuk dan pestisida, pemasaran, dan pajak. Hasil bersih sisa pengurangan tersebut, kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar persentase sistem pengairan yang digunakan pada kadar zakat pertanian, apakah 10%, 7.5%, atau 5%. 


Dari pertanyaan Bapak Akhmad Khas di atas, maka apabila harga pertanian non-makanan pokok kurang dari harga 653 Kg beras (makanan pokok mayoritas penduduk). Maka, hasil pertanian tersebut belum wajib dikeluarkan zakatnya. Kami menyarankan, Bapak mengeluarkan shadaqahnya saja. Insya Allah akan menjadi berkah dan memberikan ketenteraman dalam hati.

Wallahu 'alam bishawab 

Terakhir Diperbaharui ( Tuesday, 18 November 2008 )
 
 
Search the full text of our books:




Advanced Search
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Buku Baru

Cerita 99 Asmaul Husna untuk Anak
Cerita 99 Asmaul Husna untuk Anak
Rp 58.000
Sukses Tes CPNS Depag
Sukses Tes CPNS Depag
Rp 23.000
5 Jam Lancar Membaca & Menulis Al-Quran + CD (Edisi Lux)
5 Jam Lancar Membaca & Menulis Al-Quran + CD (Edisi Lux)
Rp 30.000

Profil Penulis

penulis - penulis
H. Akhmad Sangid, B.Ed, M.A.
Newsroom - Friday, 07 November 2008
H. Akhmad Sangid, B.Ed, M.A. bin Muhammad Muhib, lahir 17 Juni 1970 di Cilacap, Jawa Tengah. Riwayat pendidikan: S2 di Khartoum, Sudan spesialis pengajaran Bahasa Arab bagi non-Arab. S1 di Islamic Omdurmaan University, Omdurmaan, Sudan. MA Salafiyah Wonyoso-Kebumen, Jawa Tengah.Selengkapnya...
 
Agromedia | AgromediaGroup | MediaKita | KawanPustaka | GagasMedia | TransMedia | WahyuMedia | Bukune | Visimedia | TanggaPustaka | Demedia | Kawah | Bukukita | Gradien | BukaBuku | Indonesiatera
© 2007 QultumMedia. | powered by webcontent division |