:: Pilih Kalender Penghitungan Haul :
Klik kalender penghitungan haul
 

Operasional penghitungan zakat penyewaan tanah, bangunan, dan kendaraan dikategorikan kepada zakat mustaghalat.
1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".

:: Zakat Penyewaan Tanah, Bangunan, dan kendaraan
  Uraian Jumlah
 
Pendapatan
 
  A. Nilai hasil harga penyewaan tanah, bangunan, atau kendaraan per tahun
Rp
  B. Piutang positif pada penyewa yang bisa diharapkan perolehannya
Rp
  C. Harta tunai lain yang ingin digabungkan penghitungannya (emas, surat berharga, uang, tabungan, dll)
Rp
  D. Jumlah Total Pendapatan (A+B+C)
Rp
  Pengeluaran  
  E. Biaya operasional atau perawatan per tahun
Rp
  F. Pembiayaan yang mesti dikeluarkan (misal; perijinan, pengurusan sertifikat, dan pajak)
Rp
  G. Nafkah pokok hidup
Rp
  H. Jumlah Total Pengeluaran (E+F+G)
Rp
  I. Jumlah Total Bersih Harta Zakat (D - H)
Rp
  JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x I)
Rp

1. Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah
2. Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x I

 
:: Perhitungan Nisab
  A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp
  B. Maka besarnya Nisab adalah (A x 85 Gram Emas)
Rp
     
 
Software Kalkulator Zakat Mutakhir Tazkiyah
Copyright © 2008, Ade Hidayat, Lc. E-mail: adehidayatmail@gmail.com. Blog: http://zakatulislam.wordpress.com