:: Zakat Perdagangan (Individu)
Uraian
Jumlah
Pendapatan
A. Barang di gudang dan yang beredar di pasar dinilai berdasarkah harga grosir, bukan eceran
Rp.
B. Piutang perdagangan pada pihak lain yang bisa diharapkan perolehannya (bisa ditagih)
Rp.
C. Uang tunai di bank atau di kas
Rp.
D. Surat-surat perdagangan (surat berharga) pada pihak lain (misal; Letter of Credit, cek, nota penerimaan)
Rp.
E. Jumlah Total Pendapatan (A+B+C+D)
Rp.
Pengeluaran
F. Hutang jangka panjang (hanya dihitung untuk pembayaran satu tahun ke depan)
Rp.
G. Pajak dan retribusi pemerintah
Rp.
H. Hutang jangka pendek
Rp.
I. Nota pembayaran
Rp.
J. Upah pegawai
Rp.
K. Uang muka dari pembeli atau pelanggan
Rp.
L. Jumlah Total Pengeluaran (F+G+H+I+J+K)
Rp.
M. Jumlah Total Harta Bersih Wajib Zakat (E - L)
Rp.
JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x M)
Rp .
- Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah
- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x M
:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp
B. Maka, Besarnya Nisab (A x 85 Gram)
Rp
Software Kalkulator Zakat Mutakhir Tazkiyah
Copyright © 2008, Ade Hidayat, Lc. E-mail: adehidayatmail@gmail.com. Blog: http://zakatulislam.wordpress.com