:: Pilih Kalender Penghitungan Haul :
Klik kalender penghitungan haul
Klik kalender penghitungan haul
 

Operasional penghitungan zakat perdagangan musyarakah dikategorikan kepada zakat perdagangan.
1. Masukkan angka harga pendapatan dan pengeluaran (tanpa tanda baca koma, titik, dll).
2. Masukkan angka harga emas murni (24 karat) 1 gram pada saat ini, pada form "Perhitungan Nisab".

:: Zakat Perdagangan Musyarakah (Perusahaan/PT)
  Uraian Jumlah
 
Pendapatan
 
  A. Harta perdagangan dengan semua bentuknya (di gudang, kios, galeri, beredar di luar)
Rp
  B. Piutang perdagangan (di penghutang, pemasok, pelanggan, dll)
Rp
  C. Surat perdagangan nota penerimaan
Rp
  D. Letter of Credit untuk pembelian barang
Rp
  E. Uang tunai dalam kas
Rp
  F. Current Deposit (uang di bank)
Rp
  G. Pemasukan yang berhak diterima yang bisa diharapkan hasilnya
Rp
  H. Wadi'ah investasi dalam bank
Rp
  I. Harta lain yang ingin digabungkan penghitungan zakatnya
Rp
  J. Jumlah Total Pendapatan (A+B+C+D+E+F+G+H+I)
Rp
  Pengeluaran  
  K. Pembayaran hutang (kredit) pinjaman jangka pendek (satu tahun)
Rp
  L. Nota pembayaran
Rp
  M. Pengeluaran yang berhak diterima orang lain
Rp
  N. Pajak dan retribusi pemerintah
Rp
  O. Uang muka dari pembeli
Rp
  P. Alokasi dana riil untuk penggantian barang berdasarkan prediksi nilai tertulis
Rp
  Q. Tanggungan lainnya (misal; cadangan untuk denda)
Rp
  R. Jumlah Total Pengeluaran (K+L+M+N+O+P+Q)
Rp
  S. Jumlah Total Bersih Harta Wajib Zakat (J-R)
Rp
  JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x S)
Rp

- Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah
- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x S

  Komposisi Kepemilikan Modal atau Saham (dalam persen)
%
  Zakat yang Wajib Dibayarkan oleh Pemilik Saham di Atas
Rp
 
:: Perhitungan Nisab
  A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram
Rp
  B. Maka, besarnya Nisab (A x 85 Gram Emas)
Rp
     
 
Software Kalkulator Zakat Mutakhir Tazkiyah
Copyright © 2008, Ade Hidayat, Lc. E-mail: adehidayatmail@gmail.com. Blog: http://zakatulislam.wordpress.com