:: Zakat Surat Berharga (Saham, Obligasi, Cek, dll)
Uraian
Jumlah
Pendapatan
A. Saham berdasarkan harga terakhir berikut labanya
Rp
B. Obligasi berdasarkan harga terakhir (labanya tidak dimasukkan, karena riba)
Rp
C. Cek berdasarkan harga tertulis
Rp
D. Serifikat investasi lain
Rp
E. Harta tunai lain yang ingin digabungkan penghitungan zakatnya (uang tunai, tabungan, piutang, perhiasan emas, perak, berlian dan sejenisnya)
Rp
F. Jumlah Total Harta Zakat (A+B+C+D+E)
Rp
Pengeluaran
G. Cicilan kredit (misal; tanah, rumah, kendaraan)
Rp
H. Hutang jangka pendek
Rp
I. Pajak
Rp
J. Nafkah pokok
Rp
K. Jumlah Total Pengeluaran (G+H+I+J)
Rp
L. Jumlah Total Harta Bersih Wajib Zakat (F - K)
Rp
JUMLAH ZAKAT YANG WAJIB DIBAYARKAN PER TAHUN (2.5% x L)
Rp
- Kadar zakat 2.5% karena menggunakan penghitungan haul kalender Hijriyah
- Maka, zakat yang wajib dibayarkan adalah 2.5% x L
:: Perhitungan Nisab
A. Harga Emas Murni (24 Karat) Saat ini per Gram adalah
Rp
B. Maka, Besarnya Nisab (A x 85 Gram)
Rp
Software Kalkulator Zakat Mutakhir Tazkiyah
Copyright © 2008, Ade Hidayat, Lc. E-mail: adehidayatmail@gmail.com. Blog: http://zakatulislam.wordpress.com