Hukum Bermimpi Jimak Ketika Puasa - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
25450
post-template-default,single,single-post,postid-25450,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952

Hukum Bermimpi Jimak Ketika Puasa

Ustadz, bagaimana hukumnya orang yang berpuasa tapi secara tidak sengaja dia mimpi basah, sahkah puasanya?
~Dwi Pemiluwati @dwipemiluwati

Jawab:
Ukhty fillah, sepertinya tidak ada orang yang mimpinya disengaja, apalagi mimpi basah, kecuali ia sedang tidur lalu disiram air karena susah dibangunkan (jadi basah, kan? Hehe…). Orang yang mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa tetap sah puasanya, karena ia sedang tertidur. Orang yang sedang tidur memang terlepas dari hukum syariat. Meski begitu, ia tetap harus melaksanakan mandi junub atau mandi wajib sebelum melaksanakan shalat.

Rasulullah saw bersabda, “Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, yaitu orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh.” (HR. An-Nasa’i)

Berbeda halnya jika masturbasi yang dilakukan secara sadar hingga mengeluarkan air mani, maka puasanya batal dan wajib menggantinya di hari lain, jika puasa tersebut puasa wajib. Wallahu a’lam bishawab.


#KlinikHati no. 3; ed. III; Oktober 2013
Bersama Ustadz A. Fulex Bisyri, alumnus Universitas Al-Azhar, Mesir; Pemimpin Redaksi Qultummedia; Pengasuh Pondok Pesantren El-Alamia Bogor.

No Comments

Post a Comment