Zakat Guru Ngaji
Nama: Deden Email: dedensulyaden@…. Pertanyaan: |
Assalamu’alaikum wr.wb.
Pak Ustadz saya mau bertanya. Kalau para dai’ atau guru ngaji yang sudah punya usaha dan penghasilan tetap, kemudian berdakwah dan mengajar ngaji, dimana dalam kegiatan tersebut juga mendapat imbalan, apakah masih berhak menerima zakat?
Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alikum wr.wb
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.
Di dalam surat At-Taubah aya 60 disebutkan bahwa penerima zakat (mustahiq) ada 8 kelompok. Yaitu, fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat (amilin), mualaf, riqab (yang ingin menebus dirinya), gharimin (orang yang terlilit berhutang), fisabilillah (jihad dan keperluan di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang-orang yang sedang dalam perjalanan). (penjelasan terperinci dan panjanglebarnya, lihat buku "Panduan Pintar Zakat", Hlm. 148)