Harga Pertanian di Bawah Harga Beras

Dari:  akhmad khas <achas_cakep@yahoo.com>

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.
ada satu hal yang sangat perlu saya tanyakan berkaitan dengan masalah zakat hasil pertanian. seperti yang telah kita ketahui bahwa nishab zakat untuk hasil pertanian adalah sama dengan nisab beras yaitu 815 kg sesuai dengan UU no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Pertanyaan saya, jika hasil panen melebihi kwntitas dari nisab beras sedangkan harga hasil panen lebih rendah dari harga beras perkilonya apakah masi diwajibkan zakat ? sebagai contoh harga beras perkilonya adalah Rp. 5000 sedangkan harga hasil panen tomat misalnya cuma Rp. 300 dengan keseluruhan hasil panen 5 ton, walaupun hasil panen melebihi nisab beras tapi dari segi hasil dari nilai tukar uang masih jauh dari nilai tukar nisab beras. Sykron katsir.
wassalmuallaikum wr.wb


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.

Dasar hukum zakat hasil pertanian termaktub di dalam surat QS Al-An’am[6]: 141

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam

Nama : Akhmad Khas
Email : achas_cakep@….
Pertanyaan:


Tulis Konsultasi

Assalamu ‘alaikum wr. wb
Aada satu hal yang sangat perlu saya tanyakan berkaitan dengan masalah zakat hasil pertanian. seperti yang telah kita ketahui bahwa nishab zakat untuk hasil pertanian adalah sama dengan nisab beras yaitu 815 kg sesuai dengan UU no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Pertanyaan saya, jika hasil panen melebihi kwntitas dari nisab beras sedangkan harga hasil panen lebih rendah dari harga beras perkilonya apakah masi diwajibkan zakat ? sebagai contoh harga beras perkilonya adalah Rp. 5000 sedangkan harga hasil panen tomat misalnya cuma Rp. 300 dengan keseluruhan hasil panen 5 ton, walaupun hasil panen melebihi nisab beras tapi dari segi hasil dari nilai tukar uang masih jauh dari nilai tukar nisab beras. Sykron katsir.
wassalmuallaikum wr.wb


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.

Dasar hukum zakat hasil pertanian termaktub di dalam surat QS Al-An’am[6]: 141

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya, (dengan dikeluarkan zakatnya)….”

Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa zakat pertanian ditunaikan tanpa harus melalui satu haul (lewat satu tahun). Tapi, dibayarkan ketika memperoleh hasilnya atau ketika panen. Berdasarkan fikih zakat kontemporer, kadar zakat pertanian ada tiga:
1. 10%, apabila menggunakan sistem pengairan tadah hujan.
2. 5%, apabila menggunakan sistem pengairan yang digunakan menggunakan alat dan biaya.
3. 7.5%, apabila menggunakan kedua sistem di atas. Terkadang memakai alat dan terkadang tidak.

Sedangkan Nishab zakat pertanian adalah 5 watsaq. Para ahli fikih telah menentukan 5 watsaq sepadan dengan 50 kail atau 653 Kg. Dan, pendapat ini yang paling banyak dipakai dalam operasional penghitungan zakat. Nisab ini diberlakukan pada hasil pertanian makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, dan kurma.

Sedangkan untuk hasil pertanian di luar makanan pokok, seperti tomat, cabai, mangga, durian nisabnya dianalogikan kepada harga makanan pokok mayoritas penduduk sebanyak 653 Kg. Di Indonesia, tentu saja makanan pokok mayoritas penduduknya adalah beras. Maka, nisab hasil pertanian non-makanan pokok adalah sebanyak 653 Kg beras. Dengan kadar zakat disesuaikan dengan sistem irigasi yang digunakan.

Contoh operasional penghitungan:

Saudara A memanen tomat sebanyak 4.000 Kg. Harga tomat sebesar RP 1.500/kg. Maka 4000 x RP 1.500 = Rp 6.000.000. Sedangkan harga beras per kilogram ialah Rp 5.000. Sementara itu, nisab zakat pertanian ialah 653 Kg. Maka, Rp 5.000 x 653 Kg = 3.265.000. Jadi nisabnya ialah Rp 3.265.000. Dengan demikian, maka hasil pertanian yang diperoleh oleh saudara A telah melebihi nisab zakat pertanian, sehingga ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 5%, karena sistem pengairan yang digunakan ialah menggunakan alat pompa dan penyiraman.

Adapun zakat yang mesti dikeluarkannya ialah Rp 6.000.000 x 5% = Rp 300.000.

Catatan: Ada pendapat ulama yang membolehkan mengurangkan biaya pertanian, seperti pupuk dan pestisida ke dalam harga hasil pertanian. Sisanya, dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nisab.

Akan tetapi, pada proyek pertanian, bisa menggunakan sistem penghitungan haul dengan kadar yang disesuaikan dengan sistem pengairan yang digunakan. Jadi, misalnya dalam satu haul telah memanen sekitar 10.000 Kg mangga dan 10.000 Kg jeruk. Dengan perolehan hasil penjualan sebesar RP 60.000.000. Dari harga Rp 60.000.000 tersebut lalu dikurangi pembiayaan proyek, seperti upah pekerja, biaya pupuk dan pestisida, pemasaran, dan pajak. Hasil bersih sisa pengurangan tersebut, kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar persentase sistem pengairan yang digunakan pada kadar zakat pertanian, apakah 10%, 7.5%, atau 5%. 

Dari pertanyaan Bapak Akhmad Khas di atas, maka apabila harga pertanian non-makanan pokok kurang dari harga 653 Kg beras (makanan pokok mayoritas penduduk). Maka, hasil pertanian tersebut belum wajib dikeluarkan zakatnya. Kami menyarankan, Bapak mengeluarkan shadaqahnya saja. Insya Allah akan menjadi berkah dan memberikan ketenteraman dalam hati.

Wallahu ‘alam bishawab 


qultummedia:
Leave a Comment