Ketentuan Kadar 2.5% dan Zakat yang Telah Meninggal

Nama : Isdiansyah
Email : isdiansy@…..
Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

Pak Haji, saya mau bertanya. Pertama, kapan seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat harta yang 2.5 %. Kedua, bagaimana kalau membayarkan zakat fitrah atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Terima kasih.


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh
Setiap jenis zakat memiliki kadar (persentase) zakat masing-masing. Salah satunya ada yang memiliki kadar 2.5%, yaitu dari jenis zakat harta tunai (uang; saham; cek; obligasi syariah), perhiasan (emas; perak; berlian; intan), perdagangan, industri, bengkel industri, penyewaan (mustaghalat), profesi, bergerak di bidang jasa, dan  properti.
Nama : Isdiansyah
Email : isdiansy@…..
Pertanyaan:


Tulis Konsultasi

Assalamu ‘alaikum wr. wb

Pak Haji, saya mau bertanya. Pertama, kapan seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat harta yang 2.5 %. Kedua, bagaimana kalau membayarkan zakat fitrah atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Terima kasih.


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh

Setiap jenis zakat memiliki kadar (persentase) zakat masing-masing. Salah satunya ada yang memiliki kadar 2.5%, yaitu dari jenis zakat harta tunai (uang; saham; cek; obligasi syariah), perhiasan (emas; perak; berlian; intan), perdagangan, industri, bengkel industri, penyewaan (mustaghalat), profesi, bergerak di bidang jasa, dan  properti.

Selain kadar, zakat juga memiliki haul, yaitu perputaran harta selama satu tahun penuh. Namun, haul terbagi kepada dua, yaitu haul kalender Hijriyah dan haul kalender Masehi. Dari kedua haul tersebut, perhitungan kadarnya berbeda. Apabila muzaki menggunakan haul kalender Hijiryah (354 hari), kadar yang dikeluarkan ialah sebesar 2.5%. Sedangkan, jika menggunakan haul kalender Masehi (365 hari), kadar yang dikeluarkan ialah menjadi sebesar 2.575%, karena ada tambahan selisih hari. Kecuali pada zakat profesi, muzaki boleh mengeluarkannya per bulan karena ketentuan hukum dan operasionalnya diambil dari  qiyas zakat pertanian dengan kadar zakat 2.5% atau 5%, tergantung keyakinan muzaki dalam mengambil pendapat para ulama fikih (lihat buku Panduan Pintar Zakat)

Mengenai pertanyaan Bapak Isdiansyah, setelah tercapainya syarat-syarat wajib zakat, selaku muzaki mesti membayar 2.5% dari jenis-jenis zakat di atas jika menggunakan haul kalender Hijriyah, bukan Masehi. Sebab, jumlah hari dalam kalender Masehi lebih banyak daripada jumlah hari pada kalender Hijriyah.

Adapun untuk pertanyaan kedua, kami belum menemukan landasan hukum tentang pembayaran zakat fitrah bagi yang sudah meninggal dunia. Sebab, zakat fitrah dibayarkan dalam tempo waktu masuknya bulan Ramadhan sampai naiknya imam (khatib) ke atas mimbar pada shalat Idul Fitri. Maka, apabila telah melewati shalat Idul Fitri, tidak dihitung sebagai zakat fitri. Namun, hanya sebagai sedekah biasa. Artinya, harta (uang; makanan pokok) yang diniatkannya untuk membayar zakat fitrah tidak diterima lagi sebagai zakat fitrah atau tidak sah menurut hukum fikih. Dan, ia tetap terkena dosa atas kelalaiannya menunaikan zakat fitrah pada tempo waktu yang disyaratkan oleh hukum syariah.

Rasulullah saw bersabda, “… Barangsiapa mengeluarkan –zakat fitrah—sesudah shalat Idul Fitri, maka itu adalah sedekah seperti sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daaru Quthni)

Akan tetapi, apabila ada seseorang meninggal pada bulan Ramadhan, dan ia belum menunaikan zakat fitrah, ia mesti dibayarkan zakatnya oleh ahli warisnya sebelum datangnya shalat Idul Fitri (naiknya imam (khatib) ke atas mimbar). Sebab, zakat fitrah diwajibkan kepada orang yang berkesempatan memasuki bulan Ramadhan. Oleh karena itu, jika ada seorang bayi lahir pada bulan ini, sekalipun pada waktu subuh menjelang shalat Idul Fitri, ia telah terkena kewajiban membayar zakat fitrah. Maka, orangtua harus segera membayarkan zakat fitrahnya sebelum tempo masanya habis.

Sedangkan, apabila ia meninggal sebelum masuk bulan Ramadhan maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar zakat fitrah. Adapun jika ia meninggal setelah naiknya imam (khatib) naik mimbar, namun ia belum mengeluarkan zakat fitrah maka ia telah keluar dari tempo kewajiban membayar zakat fitrahnya dan telah menjadi dosa bagi dirinya. Tetapi, apabila ahli waris berkeinginan membayarkannya untuk orang yang meninggal tersebut, maka tidak dihitung lagi sebagai zakat, tetapi hanya sebagai sedekah biasa.

Wallahu a’lam bishawaab

qultummedia:
Leave a Comment