Membayar Zakat kepada Yatim
Nama : Agusri Neldi
Email : agunk146309@….
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Setiap bulannya saya selalu menyisihkan 2.5% dari total penghasilan atau gaji yang saya terima setiap bulannya. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada anak yatim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal kami. Kehidupan mereka setelah ditinggal bapak/suami sangat memprihatinkan sehingga saya memutuskan untuk menyerahkan sebagian gaji saya kepada keluarga yang susah tersebut.
Mohon petunjuk dan sarannya apakah yang saya lakukan tersebut sudah tepat, terima kasih.
wassalam…
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Tidak seperti sedekah, infak, wakaf, hadiah atau pemberian lainnya, zakat memiliki pos penerimaan tertentu yang ditetapkan oleh syariat, yaitu yang disebut dengan mustahik. Mustahik ini telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Quran, surah At-Taubah ayat 60:
Nama : Agusri Neldi Email : agunk146309@…. Pertanyaan: |
Assalamu’alaikum wr. wb.
Setiap bulannya saya selalu menyisihkan 2.5% dari total penghasilan atau gaji yang saya terima setiap bulannya. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada anak yatim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal kami. Kehidupan mereka setelah ditinggal bapak/suami sangat memprihatinkan sehingga saya memutuskan untuk menyerahkan sebagian gaji saya kepada keluarga yang susah tersebut.
Mohon petunjuk dan sarannya apakah yang saya lakukan tersebut sudah tepat, terima kasih.
wassalam…
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Tidak seperti sedekah, infak, wakaf, hadiah atau pemberian lainnya, zakat memiliki pos penerimaan tertentu yang ditetapkan oleh syariat, yaitu yang disebut dengan mustahik. Mustahik ini telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Quran, surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya shadaqah (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS At-Taubah [9]: 60)
Oleh sebab itu, seorang muzaki tidak boleh mengeluarkan harta zakatnya kepada selain delapan asnaf di atas, yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak (riqab), orang yang berutang (gharimiin), untuk jalan Allah (fisabilillah), musafir (ibnussabil). Adapun penjelasannya secara terperinci tentang kedelapan asnaf ini, Bapak bisa membacanya di buku “Panduan Pintar Zakat.
Sedangkan, anak yatim, tidak termasuk secara khusus sebagai mustahik pada ayat di atas. Namun, apabila ia memiliki kriteria dari salah satu ayat di atas, misalnya miskin atau membutuhkan pertolongan, ia berhak menerima zakat. Sedangkan, jika ia kaya, ia tidak termasuk sebagai mustahik zakat.
Dalam distribusi zakat, para ulama memiliki variasi pendapat. Salah satunya, memberikan prioritas kepada saudara terdekat muzaki terlebih dahulu. Misalnya, paman, bibi, keponakan, dan seterusnya (saudara). Kecuali, ia dalam tanggungan muzaki maka ia tidak boleh diberi zakat. Apabila tidak ditemukan mustahik dalam garis nasabnya, maka diteruskan kepada jarak terdekat dari tempat tinggal muzaki (tetangga).
Sedangkan pendapat lainnya, yakni dari pendapat para ulama kontemporer. Zakat sebaiknya didistribusikan oleh lembaga pengumpul zakat (amilin), misalnya Baznas, Laznas, atau lembaga amil zakat lainnya yang telah mendapat kepercayaan dari masyarakat atau pemerintah untuk mengelola zakat. Tujuannya, agar distribusi zakat merata dan tercapainya kemaslahatan umat secara menyeluruh. Maka, sebaiknya muzaki memberikan zakatnya kepada lembaga tersebut agar para amilin yang mengelola distribusinya berdasarkan alokasi, prioritas, dan efektivitas pemberian zakat kepada mustahiknya.
Mengenai pertanyaan yang diajukan Bapak Agusri Neldi, langkah yang diambil oleh Bapak masih benar, selama tidak keluar dari delapan asnaf di atas. Sementara itu, kita juga diperintahkan Allah dan Rasul-Nya untuk menyantuni dan memelihara anak yatim agar mereka tidak terlantar. Mudah-mudahan amal ibadah zakat Bapak menjadi pembersih harta yang telah direzekikan Allah kepada Bapak. Insya Allah akan membuahkan kebaikan yang berlipat, sebagaimana yang telah dijanjikan Allah SWT. Amiin.
Wallahu alam bishawab
No Comments