Menstruasi dan Hukum Islam - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
25246
post-template-default,single,single-post,postid-25246,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952

Menstruasi dan Hukum Islam

Menstruasi adalah pelepasan dinding rahim (endometrium) yang disertai dengan perdarahan dan terjadi secara berulang setiap bulan kecuali pada saat kehamilan. Menstruasi yang berulang setiap bulan tersebut akhirnya membentuk siklus menstruasi.

Siklus menstruasi dihitung dari hari pertama haid sampai tepat satu hari pertama haid bulan berikutnya. Siklus menstruasi berkisar antara 21-40 hari. Hanya sekitar 10-15 persen wanita yang memiliki siklus 28 hari.

Menstruasi yang pertama kali disebutĀ  menarke dan paling sering terjadi pada usia 11 tahun tetapi bisa juga terjadi pada usia 8 atau 16 tahun. Menstruasi merupakan pertanda masa reproduktif pada kehidupan seorang wanita yang dimulai dari menarke sampai terjadinya menopause.
Menstruasi yang Menyakitkan

Menstruasi yang menyakitkan atau dysmenorrhea. Dysmenorrhea pertama biasanya dihubungkan dengan naiknya kadar kimia alami di dalam tubuh saat ovulasi, yang menyebabkan rasa sakit. Dysmenorrhea kedua merupakan tanda suatu kelainan mendasar. Dysmenorrhea kedua ini memengaruhi wanita yang belum pernah menstruasi sebelumnya.

Kelainan reproduksi, endometriosis, atau fibroids dapat menimbulkan menstruasi dengan rasa sakit, dan satu-satunya cara untuk mengetahui penyebabnya secara pasti adalah dengan memeriksakannya ke dokter. Gejala dysmenorrhea termasuk rasa sakit pada punggung bagian bawah atau kaki, kram perut, atau sakit pada tulang panggul. Kelainan menstruasi ini dapat menunjukkan ketidaksuburan.
Menstruasi dalam Islam

Ketika seorang perempuan sudah mengalami haid pertamanya, ia secara langsung telah masuk pada golongan mukallaf. Secara etimologi, mukallaf merupakan derivasi dari kata kallafa yang maknanya adalah membebankan. Ringkasnya, pengertian mukallaf berarti yang dibebani hukum.

Dalam ilmu ushul fiqih, mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak hukum,baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun larangan-Nya. Semua yang berkaitan dengan seluruh aktivitas mukallaf memiliki implikasi hukum, dan karenanya harus dipertanggung jawabkan, baik di dunia maupun di akhirat.

Dengan demikian, seorang gadis kecil apabila telah haid tetapi ternyata ia masih meninggalkan shalat maka ia mendapat dosa. Oleh sebab itu, para orangtua hendaknya menegaskan masalah ibadah-ibadah dan berbagai kewajib yang harus dilaksanakan umat muslim ini untuk tidak ditinggalkan, terutama bagi mereka yang sudah dimasukkan kategori baligh.

No Comments

Post a Comment