Metode Terbaik Penghitungan Zakat dan PPh 21

Dari : Almuzamul
Email : almuzamil@…..
Pertanyaan :


Tulis Konsultasi

Metode apa yang terbaik untuk menghitung zakat dan bagaimana caranya zakat bisa mengurangi PPh 21, serta zakat itu bisa menjadi satu kesatuan pajak yang dikelola oleh pemerintah.


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraatuh.

Mudah-mudahan Allah selalu mencurahkan rahmat dan rahim-Nya kepada Bapak Al-Muzamul. Amiin.
Memang, semakin variatifnya usaha dan pendapatan, demi penghitungan zakat akan dibutuhkan pula metode mutakhir yang lebih praktis dan tepat. Para ulama kontemporer sudah membuat sistem perhitungan zakat dalam skala usaha dan pendapatan modern yang mengacu kepada jenis usaha dan pendapatan masing-masing. Misalnya, aktivitas industri, perdagangan, tambang, jasa, perseroan, dan perbengkelan.

Adapun secara garis besarnya, metode penghitungan zakat terbaik adalah dengan membuat pemetaan dan kalkulasi sebagai berikut:
1. Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai harta atau barang-barang zakat.
2. Mengumpulkan, menentukan, dan menaksir nilai pengurang zakat (potongan zakat)
3. Memisahkan harta atau barang-barang yang tidak wajib zakat dan bukan sebagai pengurang zakat.
4. Menjumlahkan point 1, lalu dikurangi jumlah point 2.
5. Hasil penjumlahan point 4 dikalikan dengan kadar zakat masing-masing (misal, 2.5%; 5%; 10%)
6. Hasil pengalian dari point 5 adalah sebagai zakat yang wajib dibayarkan jika hail point 4 mencapai nisab zakat sesuai jenis zakat yang dihitung.

Selain itu, Bapak juga bisa menghitung zakat secara digital melalui program komputer, sebagaimana yang terdapat dalam CD buku penyerta “Panduan Pintar Zakat”  atau di  https://qultummedia.com/kalkulator/index.html

Adapun pada pertanyaan kedua. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Pasal 14 Tentang Pengelolaan Zakat bahwa zakat bisa menjadi pengurang kena pajak. Sedangkan prosedurnya, Bapak bisa meminta surat bukti pembayaran zakat kepada badan-badan pengelola zakat yang resmi diakui pemerintah. Dan, surat ini bisa dijadikan sebagai dokumen yang sah pada instansi pajak. Namun, hal ini belum berlaku secara umum di semua instansi pajak. Anda harus membuat pendekatan baru jika bukti pembayaran zakat ini tidak diterima sebagai pengurang kena pajak. Meskipun demikian, Anda sudah mendapatkan kekuatan hukum melalui UUD No 38 tadi.

Selain zakat bisa menjadi pengurang kena pajak. Sebaliknya, pajak juga bisa dijadikan sebagai pengurang zakat. Sebab, pajak merupakan suatu pengeluaran yang wajib dikeluarkan oleh wajib pajak. Dan, setiap pengeluaran wajib bisa dimasukkan sebagai kalkulasi pengurang zakat, seperti retribusi, denda, pajak, dan hutang. Oleh karena itu, sejumlah nilai yang dikeluarkan sebagai pajak bisa dikurangkan kepada harta zakat. Hal ini banyak berlaku pada  jenis usaha modern, seperti industri, jasa, perdagangan atau pendapatan pribadi dari gaji yang masuk kepada PPh 21.

Untuk pertanyaan terakhir. Menurut kami, mengintegrasikan zakat dengan pajak butuh pengelolaan yang sistematik dan ekstra hati-hati. Sebab, keduanya lebih banyak perbedaannya daripada persamaannya. Zakat sebagai pengeluaran wajib yang ditentukan Allah, sedangkan pajak sebagai pungutan wajib dari pemerintah. Zakat harus berdasarkan sistem usaha dan pendapatan yang halal, sedangkan pajak bisa diambil dari berbagai sektor. Zakat memiliki mustahik yang telah diatur Allah, sementara pajak bisa digunakan untuk berbagai sektor.

Oleh sebab itu, sekalipun keduanya bisa dikelola oleh pemerintah, dalam pengintegrasiannya mesti spesifik dan terpisah. Di Indonesia, sebenarnya zakat dan pajak sudah bisa berintegrasi dalam wadah yang terpisah. Hanya saja, sektor penyaluran atau aplikasi riil sebagai pendayaguaannya berbeda, karena zakat memiliki aturan-aturan tersendiri berdasarkan firman Allah surat At-Taubah ayat 60. Namun, keduanya sama-sama berintegrasi dalam membangun bangsa dan negara melalui program-program pendayagunaan masing-masing.

Wallahu a’lam bishawab.

qultummedia:
Leave a Comment