Pembuatan Proposal Zakat - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
24598
post-template-default,single,single-post,postid-24598,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952

Pembuatan Proposal Zakat

Nama: H. Ahmad Faisal, SH.
Email: icaldepok@….
Pertanyaan:


Tulis Konsultasi

Ustadz Ade yang saya hormati. Sekilas saya perkenalkan diri. Saya adalah adik kelas Ustadz waktu di Aulia. Begini ustadz, saya sedang menyusun sebuah proposal untuk mengumpulkan dana zakat profesi bagi orangtua siswa yang berkecukupan di sekolah saya. Kebetulan saya kepala sekolah. Yang saya tanyakan, apa yg harus pertama kali saya lakukan?


Jawaban:

Wa ‘alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa menyatukan hati kita dalam persaudaraan yang erat di bawah agama-Nya. Dan, semoga institusi pendidikan dan para guru yang telah menempa kita menjadi manusia kamil  mendapatkan ridha, ampunan, dan pahala yang berlipat ganda. Amin.

Selanjutnya, dalam pengelolaan zakat pada masa kekinian. Manajemen modern telah banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga zakat (amilin) untuk menerapkan sistem pemungutan dan distribusi zakat. Tentu hal ini sangat bermanfaat guna menunjang kemudahan dalam mencapai tujuan-tujuan dan manfaat zakat.

Sedangkan, dalam membangun lembaga zakat, sekalipun sekala kecil, perlu kiranya Bapak merumuskan aspek zakat sebagai suatu perintah Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim jika mencapai syarat-syarat wajib zakat. Tujuannya, agar para muaki bisa memahami dengan sepenuh kesadaran dan keimanan bahwa zakat adalah syariat yang mesti ditunaikan seperti halnya kewajiban shalat.

Selain itu, sangat akan lebih baik apabila Bapak merumuskan pula sistem distribusi yang akan dibuat, namun jangan sampai keluar dari delapan mustahik. Sebab, zakat dengan pengelolaan infak (sedekah) lainnya adalah hal yang berbeda. Zakat memiliki pos-pos distribusi atau mustahiqin yang telah ditentukan Allah SWT (QS At-Taubah: 60). Tentu pengelolaannya harus ekstra hati-hati. Bapak bisa merujuk kepada pendapat para ulama tentang pendapat-pendapat dari pengembangan makna delapan mustahik dari surat At-Taubah ayat 60 tadi.

Selain distribusi, Bapak juga harus merumuskan sistem perhitungan yang akan dibuat. Apakah menggunakan sistem kalender Hijriah atau Masehi atau sistem bulanan dengan mengacu kepada pendapat para ulama yang telah masyhur. Sebab, sistem perhitungan berpengaruh juga kepada aspek maslahat zakat bagi muzaki. Dan, jangan lupa memberikan doa bagi setiap muzaki agar hatinya menjadi tenteram dan mendapatkan keberkahan di dalamnya.
Demikian, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bishawab.

No Comments

Post a Comment