Zakat Gaji Bulanan - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
24435
post-template-default,single,single-post,postid-24435,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952

Zakat Gaji Bulanan

Nama : Kodrat
Email : kodrat.waskito@…..
Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr.wb
Pak Hidayat, salam kenal dulu, dan alhamdulillah ada yang mau saya tanyakan zakat secara umum dan mengenai zakat rumah & kendaraan…

  1. Apakah gaji yang kita terima bulanan dan telah dizakati bulanan masih dikenakan wajib zakat lagi tahunan ?
  2. Untuk Rumah dan kendaraan yang kita pakai apakah wajib kita zakati… dan bagaimana kalau saya mengontrak dan rumah saya kontrakkan, apakah dizakati sebesar harga rumah atau bagaimana?

Mohon penjelasannya dan Jazakumullohu khoiron katsiron atas kesediaan Pak Hidayat menjawab pertanyaan saya…
Salam


Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Dalam kaidah penghitungan zakat, terdapat syarat wajib zakat, salah satunya adalah tidak terjadi zakat ganda, yakni dua kali atau lebih membayar zakat pada harta yang sama. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw, “Tidak ada ganda dalam zakat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Nama : Kodrat
Email : kodrat.waskito@…..
Pertanyaan :


Tulis Konsultasi

Assalamu ‘alaikum wr. wb

Pak Hidayat, salam kenal dulu, dan alhamdulillah ada yang mau saya tanyakan zakat secara umum dan mengenai zakat rumah & kendaraan…

  1. Apakah gaji yang kita terima bulanan dan telah dizakati bulanan masih dikenakan wajib zakat lagi tahunan ?
  2. Untuk Rumah dan kendaraan yang kita pakai apakah wajib kita zakati… dan bagaimana kalau saya mengontrak dan rumah saya kontrakkan, apakah dizakati sebesar harga rumah atau bagaimana?

Mohon penjelasannya dan Jazakumullohu khoiron katsiron atas kesediaan Pak Hidayat menjawab pertanyaan saya…
Salam


Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Dalam kaidah penghitungan zakat, terdapat syarat wajib zakat, salah satunya adalah tidak terjadi zakat ganda, yakni dua kali atau lebih membayar zakat pada harta yang sama. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw, “Tidak ada ganda dalam zakat.” (HR Bukhari dan Muslim).

Adapun apabila suatu harta telah dibayar zakatnya, kemudian harta tersebut berubah bentuk, seperti hasil pertanian yang telah dizakati kemudian hasil panen tersebut dijual dengan harga tertentu, atau kekayaan ternak yang telah dizakati kemudian dijual dengan harga tertentu. Dalam hal ini, harga penjualan barang yang telah dizakati maka di akhir haul tidak wajib dizakati lagi, karena sudah dibayarkan zakatnya sebelum menjualnya.

Oleh sebab itu, gaji Bapak yang telah dikeluarkan zakatnya tiap bulan, tidak wajib dikeluarkan lagi zakatnya. Adapun, apabila ada sisa uang yang belum dikeluarkan zakatnya, seperti hadiah, bonus, atau mendapatkan rezeki tidak terduga lainnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% atau 5% dari sisa uang yang belum dikeluarkan zakatnya tersebut, tergantung keyakinan Bapak dalam mengambil pendapat kadar zakat gaji atau profesi.  (lihat "Panduan Pintar Zakat")

Sedangkan pertanyaan Bapak yang kedua, dalam prinsip kaidah penghitungan zakat, harta yang wajib dibayarkan zakatnya, salah satunya harta tersebut berkembang (namaa), baik secara riil maupun estimasi.  Jika lahan tidur, seperti tanah, rumah yang ditinggali, atau kendaraan operasional, bukanlah harta yang berkembang sehingga tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, apabila harta tersebut diperjualbelikan, disewakan, atau diinvestasikan, maka nilai dari hasil jual beli atau penyewaan tersebut dikenakan wajib zakat apabila mencapai nisab dan haul, yaitu sebesar 2.5%.

Wallahu ‘alam bishawaab


No Comments

Post a Comment