Zakat Gaji PNS
Nama : Ngkung Email : ngkung2@…. Pertanyaan: |
Assalamu alaikum wr. wb
Saya mau bertanya. Bagaimana cara menzakati penghasilan saya dari gaji sebagai pegawai negeri. Misalnya, penghasilan saya per bulan Rp 2.000.000.
Tetapi, saya masih punya angsuran ke bank Rp 1.000.000. Dan, setelah untuk itu ini, sisa yang dibawa pulang Rp 600.000.
Wassalmuallaikum wr.wb
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh
Zakat gaji atau penghasilan termasuk kepada zakat profesi. Zakat profesi ini memiliki tiga pendapat dari para ahli fikih. Yakni sebagai berikut.
Nama : Ngkung Email : ngkung2@…. Pertanyaan: |
Assalamu alaikum wr. wb
Saya mau bertanya. Bagaimana cara menzakati penghasilan saya dari gaji sebagai pegawai negeri. Misalnya, penghasilan saya per bulan Rp 2.000.000.
Tetapi, saya masih punya angsuran ke bank Rp 1.000.000. Dan, setelah untuk itu ini, sisa yang dibawa pulang Rp 600.000.
Wassalmuallaikum wr.wb
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh
Zakat gaji atau penghasilan termasuk kepada zakat profesi. Zakat profesi ini memiliki tiga pendapat dari para ahli fikih. Yakni sebagai berikut.
- Menganalogikan zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadar zakatnya 5% atau 10% (tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan dikeluarkan setiap menerima gaji, tidak perlu menunggu batas waktu setahun.
- Menganalogikan zakat profesi dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas murni 24 karat, dan kadar zakatnya 2.5%, boleh dikeluarkan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan di akhir tahun.
- Menganalogikan nishab zakat profesi dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan emas yaitu 2.5%. Hal tersebut berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
a. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
b. Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini dapat diqiyaskan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2.5%).
Pendapat ketiga inilah yang dinilai lebih kuat berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzakki dan mustahiq. Sebab, jika memakai pendapat pertama(dianalogikan dengan zakat pertanian, baik nishab maupun kadarnya), maka akan memberatkan muzakki karena kadar zakatnya 5%. Sementara itu, jika memakai pendapat kedua (dianalogikan dengan emas, baik nishab maupun kadar zakatnya), maka memberatkan mustahiq karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahiq) Dan nishab 2.5% ini pernah dipraktikkan oleh Ibnu Mas’ud, Khalifah Mu’awiyah, dan Umar bin Abdul Aziz
Sehubungan dengan pertanyaan bapak di atas, maka perhitungannya sebagai berikut.
Pemasukan/Pendapatan:
1. Gaji per bulan (Rp 2.000.000) x 12 bulan = Rp 24.000.000
2. Bonus tahunan (Rp ….) = Rp ….
3. Hadiah (Rp …) = Rp ….
4. Pemasukan lain yang halal (Rp …) = Rp ….
Jumlah (a1) = Rp ….
Pengeluaran/Pengurangan:
1. Hutang = Rp 1.000.000
2. Hutang kredit yang berjalan pada tahun haul = Rp ….
3. Kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) = Rp ….
Jumlah (a2) = Rp ….
Maka rumus perhitungannya ialah a1 a2. Jika hasilnya mencapai harga 85 gram emas murni, zakatnya dikeluarkan sebesar 2.5% apabila menggunakan haul kalender Masehi. Sedangkan apabila menggunakan kalender Hijriyah, zakatnya dikeluarkan sebesar 2.575%.
Berdasarkan kaidah perhitungan di atas. Maka, jika pendapatan Bapak Ngkung hanya sebesar 2 juta rupiah perbulan (dikali 12 = 24 juta). Lalu dipotong hutang 1 juta rupiah dan kebutuhan pokoknya (misal 600 ribu per bulan = 6 juta rupiah). Maka, sisa uang Bapak ialah sebesar 16 juta rupiah. Apabila harga emas 240 ribu per gram maka: Rp 240.000 x 85 = Rp 20.400.000. Berarti harta (uang) Bapak belum mencapai nishab zakat, sehingga Bapak belum mendapatkan kewajiban untuk membayar zakat.
Sekian
Wallahu alamu bishawaab
No Comments