![](https://qultummedia.com/wp-content/uploads/2008/10/email.gif)
Zakat Gaji PNS dan Pendapatan Lain
Nama: Amilia Email: amilia.mz@… Pertanyaan: |
Saya perempuan belum menikah, seorang PNS yang menerima gaji setiap bulan sekitar Rp. 1.800.000. Uang itu saya gunakan untuk membiayai kebutuhan harian orang tua, kakak, adik, dan keponakan saya. Sudah tentu uang sebesar itu tidak mencukupi untuk itu.
Selain gaji, terkadang saya mendapat dana-dana lain seperti SPPD dan honor-honor yang tidak tentu jumlahnya setiap bulan. Uang itu juga saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya. Jika ada sisa, saya usahakan untuk menabung. Tapi saat saya menerima hasil selain gaji, saya menyisihkan 2.5% dari hasil tersebut untuk saya berikan kepada keluarga saya yang lain yang masih kekurangan. Bagaimana perhitungan zakat, sedekah atau infaq yang sebenarnya?
Jawaban:
Zakat memiliki metode perhitungan khusus, apakah seseorang sudah terkena kewajiban atau belum, sistem penghitungan, jumlah yang mesti dikeluarkan, dan siapa saja yang berhak menerimanya.
Berbeda dengan sedekah, infak, wakaf, hadiah, dan hibah yang tidak memiliki aturan khusus. Semua bisa mengeluarkannya dalam jumlah menurut keikhlasan, karena hukumnya sunah. Jika hartanya halal, ia akan mendapatkan pahala. Dan, tidak ada ketentuan khusus siapa saja penerimanya.
Untuk masalah yang Saudari Amilia kemukakan, jika dilihat berdasarkan ketentuan nisab, Saudari belum wajib mengeluarkan zakat jika menggunakan qiyas zakat perhiasan (naqdain) dan perdagangan (tijarah). Nisab kedua jenis zakat ialah 85 gram emas murni (24 karat). Jika harga emas per gram Rp 230.000, berarti 85 x 230.000 = Rp 19.550.000. Pendapatan Saudari sebesar Rp 1.800.000. Dalam satu haul (12 bulan), maka 1.800.000 x 12 = 21.600.000. Dipotong oleh kebutuhan pokok dalam setahun, asumsi Rp 500.00 per bulan (12 x 500.000 = 6.000.000). Jadi, 21.600.000 6.000.00 = 15.600.000. Maka, Saudari belum wajib mengeluarkan zakat.
Begitupun jika diqiyaskan dengan zakat pertanian, yaitu dengan nisab 653 kg beras (makanan pokok). Jika harga beras 5000 rupiah per kilogram, berarti nisabnya Rp 3.265.000. Sementara itu, gaji Saudari hanya Rp 1.800.00. Maka, belum masuk nisab sehingga Saudari belum wajib zakat. Untuk lebih jelas dan terperinci, lihat contoh penghitungan dalam buku “Panduan Pintar Zakat hlm. 251.
Akan tetapi, jika pendapatan Saudari meningkat hingga sampai nisab, berarti Saudari telah wajib zakat yang mesti dibayarkan sesuai kalender haul yang digunakan (Hijriah 2.5%, Masehi 2.575%).
Tentu saja, suatu kebaikan yang dicintai Allah jika Saudari telah menyisihkan dari gaji dan pendapatan Anda yang lainnya, sekalipun belum masuk nisab zakat. Harta yang Saudari keluarkan akan menjadi sedekah. Dan, tetap akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Insya Allah harta Saudari akan bersih, berkah, dan membawa ketenteraman.
Wallahu alam bishawab.
No Comments