Zakat Guru Ngaji

Nama: Deden
Email: dedensulyaden@….
Pertanyaan:


Tulis Konsultasi

Assalamu’alaikum wr.wb.

Pak Ustadz saya mau bertanya. Kalau para dai’ atau guru ngaji yang sudah punya usaha dan penghasilan tetap, kemudian berdakwah dan mengajar ngaji, dimana dalam kegiatan tersebut juga mendapat imbalan, apakah masih berhak menerima zakat?

Mohon penjelasannya.

Wassalamu’alikum wr.wb


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.

Di dalam surat At-Taubah aya 60 disebutkan bahwa penerima zakat (mustahiq) ada 8 kelompok. Yaitu, fakir, miskin, pengurus-pengurus zakat (amilin), mualaf, riqab (yang ingin menebus dirinya), gharimin (orang yang terlilit berhutang), fisabilillah (jihad dan keperluan di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang-orang yang sedang dalam perjalanan). (penjelasan terperinci dan panjanglebarnya, lihat buku "Panduan Pintar Zakat", Hlm. 148)

Untuk pertanyaan yang Bapak Deden kemukakan, selama dai atau guru tersebut tidak masuk ke dalam salah satu kategori di atas maka ia tidak berhak menerima zakat. Namun, berdasarkan pendapat sebagian ulama bahwa orang yang berdakwah atau menegakkan ajaran Islam masuk ke dalam kategori fisabilillah. Salah satunya ialah para dai sukarelawan (tidak digaji).

Hanya saja, bukankah dalam Islam juga diajarkan tentang qanaah dan iffah. Suatu perbuatan yang terpuji di sisi Allah jika kita merasa cukup dengan yang kita dapatkan dan menjaga kehormatan diri dari meminta-minta dari orang lain.

Karena dai tersebut juga mendapatkan imbalan dan memiliki sumer usaha, sekiranya dengan menerima zakat menjadikan qanaah dan iffah tidak terjaga, tentu alangkah terpujinya kita menolaknya dan memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan daripada kita.

Demikian, mudah-mudahan Allah memberikan keberkahan bagi harta yang kita peroleh. Amin.

Wallahu a’lam bishawaab.

qultummedia:
Leave a Comment