Zakat kepada Orantua

Nama  : Diandra
Email  : sashenkadiandra@……
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua sendiri? Sementara orangtua masih punya pensiun, sekalipun masih kekurangan.
Untuk masalah ini, saya berbeda pendapat dengan suami. Menurut saya kalau ke orangtua, sebaiknya dikasih saja (sebagai infak), tapi jangan dari zakat. Sebab, kalau dari zakat kesannya seperti tidak etis. Karena memberi infak kepada orangtua dan mengurusnya, itu sudah menjadi kewajiban anak. Saya mohon penjelasannya?

Wassalam
Diandra


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Zakat memiliki pos-pos penerimaan yang telah ditentukan Allah dalam surah At-Taubah ayat 60, yaitu yang disebut sebagai mustahik yakni orang-orang yang berhak menerima zakat. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Dan, salah satu dari kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat ialah orang yang dalam tanggungan kita, misalnya anak, istri, dan orangtua.

Nama  : Diandra
Email  : sashenkadiandra@ymail.com
Pertanyaan:


Tulis Konsultasi

Assalamu ‘alaikum wr. wb

Apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua sendiri? Sementara orangtua masih punya pensiun, sekalipun masih kekurangan.
Untuk masalah ini, saya berbeda pendapat dengan suami. Menurut saya kalau ke orangtua, sebaiknya dikasih saja (sebagai infak), tapi jangan dari zakat. Sebab, kalau dari zakat kesannya seperti tidak etis. Karena memberi infak kepada orangtua dan mengurusnya, itu sudah menjadi kewajiban anak. Saya mohon penjelasannya?

Wassalam
Diandra


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Zakat memiliki pos-pos penerimaan yang telah ditentukan Allah dalam surah At-Taubah ayat 60, yaitu yang disebut sebagai mustahik yakni orang-orang yang berhak menerima zakat. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Dan, salah satu dari kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat ialah orang yang dalam tanggungan kita, misalnya anak, istri, dan orangtua.

Mengenai pertanyaan Ibu Diandra, Anda tidak boleh memasukkan orantua kepada pos penerimaan dari zakat Anda. Sebab, mereka sudah termasuk orang yang dalam tanggungan Ibu. Terlebih apabila ia memiliki harta yang cukup dan keluar dari definisi orang fakir atau miskin.

Akan tetapi, apabila atas dasar kuota lain, seperti karena ia sebagai amil zakat,  berutang atau fisabilillah, maka dibolehkan. Atau juga, apabila mereka tidak mendapati nafkah wajib yang mencukupi.

Benar apa yang dikatakan Ibu Diandra, sudah semestinya sebagai anak memberikan pelayanan, memenuhi kebutuhannya, serta mempergaulinya dengan baik. Hal ini senada dengan perintah Allah dalam surah Al-Luqman: 15, Al-Baqarah: 83, 215, An-Nisaa`: 36, Al-Isra: 23, dan lain-lain. Selain itu, Rasulullah sangat menekankan sekali kepada umatnya untuk berbakti kepada orangtua sebaik-baiknya dengan memberikan keutamaan dan pahala yang sangat besar.

Wallahu a’lam bishawaab.

qultummedia:
Leave a Comment