Zakat Perhiasan yang Sudah Meninggal - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
24515
post-template-default,single,single-post,postid-24515,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952

Zakat Perhiasan yang Sudah Meninggal

Nama : Fitri
Email : restian11@yahoo.com
Pertanyaan :


Tulis Konsultasi

Assalaamu ‘alaikum.

Ustad… Ibu saya telah dipanggil Allah SWT pada bulan Desember 2008 lalu. Ternyata, beliau meninggalkan 110 gram emas berbentuk perhiasan. Sepengetahuan kami, ibu tidak pernah membayarkan zakatnya, karena ketidaktahuannya. Ketika beliau meninggal kami membayarkan zakatnya sebesar 2.5%. Apakah itu benar? Apalagi yang harus kami lakukan? Karena sesuai pesan beliau, semua harta dibagi rata kepada 6 orang anaknya.

Terima kasih ustadz.
Wassalam


Jawaban:

Zakat merupakan kewajiban rukun dalam Islam. Barangsiapa meninggalkannya, ia akan terkena dosa. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu terkadang ada sebagian orang yang lalai atau bahkan tidak membayar zakat hartanya, padahal sudah mencapai syarat-syarat wajib zakat. Hal ini, di antaranya disebabkan oleh ketidaktahuannya akan kewajiban zakat atau kurangnya pemahaman muzaki atas permasalahan zakat.

Namun, daripada itu, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan selalu memberikan kemudahan dalam setiap kesulitan. Terutama apabila timbulnya kesalahan dan kelalaian tersebut karena tiga hal, yaitu karena lupa, tertidur, atau hilang ingatan (gila).

Untuk kasus yang Ibu alami, tentu almarhumah ibunda Fitri telah masuk wajib zakat. Sebab, perhiasan emas yang dimilikinya telah sampai dan melebihi nisab zakat emas, yaitu 85 gram. Dan, zakatnya ialah sebesar 2.5% setiap tahun jika menggunakan haul kalender Hijriyah dan sebesar 2.575% jika menggunakan haul kalender Masehi. Sedangkan, jika ia belum mengeluarkan zakatnya, tentu kewajiban ini tidak gugur sampai ditunaikan di kemudian hari, yaitu oleh ahli warisnya.

Selanjutnya, apa yang telah dilakukan Ibu Fitri sudah benar. Namun, Ibu juga perlu melihat kalender haul (perputaran satu tahun) yang digunakan, apakah haul kalender Masehi atau Hijriyah. Selain itu, Ibu juga mesti menghitung berapa tahun almarhumah ibunda Fitri telah menunggak kewajiban zakatnya. Maka, apabila misalnya 3 tahun, perhitungannya pun harus tiga kali pengeluaran dengan sistem penghitungan berikut.

1. Tahun pertama: 110 gram x 2.5% = 2.75 gram.  (110 – 2.75 = 107.25 gram)
2. Tahun kedua: 107.25 gram x 2.5% = 2.68125 gram. (107.25 – 2.68125 = 104.56875 gram)
3. Tahun ketiga: 104.56875 gram x 2.5% = 2.61421875 gram

Jadi total zakat emas yang mesti dikeluarkan dari tiga tahun tersebut ialah sebanyak 2.75 + 2.68125 + 2.61421875 = 8.04546875 gram

Untuk memudahkan dan jika maslahatnya lebih besar untuk mustahik, Ibu Fitri bisa mengeluarkannya dalam bentuk uang dari sejumlah harga yang sama dari emas tersebut.

Wallahu a’lam bishawaab

No Comments

Post a Comment