Zakat: Yatim Anak Saudara
Nama : Effendi Sugih Email : effendisugih@…. Pertanyaan: |
Assalaamu alaikum wr.wb.
Mohon penjelasannya, apakah zakat penghasilan atau zakat mal dapat diberikan kepada anak yatim yang masih kerabatnya, seperti anak adik yang ayahnya sudah meninggal.
Demikian pertanyaan saya, atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalaam.
Jawaban:
Sebenarnya tidak ada yang menghalangi anak yatim untuk menerima zakat selama ia masuk ke dalam salah satu dari delapan mustahik yang disebutkan Al-Qur`an surat At-Taubah: 60, baik anak saudara maupun bukan. Namun, apabila anak yatim tersebut berada dalam tanggungan muzaki, ia tidak berhak menerima zakat tersebut apabila zakat tersebut didasarkan atas kuota fakir atau miskin. Misalnya, ia sudah ditanggung nafkahnya untuk memenuhi kebutuhannya oleh muzaki tersebut.
Namun, apabila zakat tersebut atas dasar kuota lain, seperti karena amil zakat, fisabilillah, berutang, maka dibolehkan. Atau jika mereka tidak mendapatkan nafkah wajib yang mencukupi.
Pendapat di atas, sebenarnya ulama fikih bukan berarti tidak memberikan keutamaan kepada anak yatim. Namun, untuk masalah zakat, ada pengaturan tersendiri yang telah ditetapkan Allah (At-Taubah: 60) yang harus diterapkan sebagai mustahiknya. Dan Allah juga telah memerintahkan untuk menolong dan menyantuni anak yatim.
Oleh sebab itu, jika Bapak ingin menolong anak yatim atau menyantuninya, hendaklah dikeluarkan bukan dari zakat yang harus Bapak keluarkan. Namun, keluarkanlah dari alokasi sedekah, infak, hadiah, atau hibah Anda, jika anak yatim tersebut tidak termasuk dari salah satu mustahik dari yang delapan.
Wallaahu alam bishawaab.
No Comments