Fungsi dan Tujuan Zakat - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
24630
post-template-default,single,single-post,postid-24630,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952

Fungsi dan Tujuan Zakat

Zakat adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (hablu minallah; vertikal) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (hablu minannaas; horizontal).

 

Zakat juga sering disebut sebagai ibadah kesungguhan dalam harta (maaliyah ijtihadiyah). Tingkat pentingnya zakat terlihat dari banyaknya ayat yang menyandingkan perintah zakat dengan perintah shalat.

Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. Zakat mempunyai enam prinsip.

1. Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2. Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3. Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4. Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka (hurr).
6. Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui aturan yang disyariatkan.

Sedangkan tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.

Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial, dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit.

1. Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
2. Mengangkat derajat fakir miskin.
3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
11. Berakhlak dengan akhlak Allah.
12. Mengobati hati dari cinta dunia.
13. Mengembangkan kekayaan batin.
14. Mengembangkan dan memberkahkan harta.
15. Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan ibadat kepada Allah SWT.
16. Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
17. Tujuan yang meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan, dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Dan di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.

Oleh sebab itu, segeralah kalkulasi harta Anda. Jika memenuhi syarat kewajiban zakat, segera tunaikan. Namun, dalam penghitungannya Anda mesti mengacu kepada jenis harta Anda, apakah harta perdagangan, harta tunai, peternakan, pertanian, industri, dan lain sebagainya. Semua jenis ini dihitung dengan kalkulasi tertentu.

Jika Anda merasa kesulitan, buku “Panduan Pintar Zakat”  yang disusun H. Hikmat Kurnia dan H. A. Hidayat, Lc. ini akan sangat membantu dalam mengetahui jenis-jenis harta, sistem penghitungan, sampai distribusi zakat.

Berbeda dengan buku-buku zakat yang terbit sebelumnya, buku ini sangat memiliki kelengkapan yang dibutuhkan, yakni disertai CD penghitung zakat. Dengan demikian, Anda bisa lebih mudah menghitungnya secara langsung.

 

No Comments

Post a Comment