Kadar Zakat Profesi

Nama  : Dony
Email  : donybudianto@…… dfd

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya dan istri adalah pegawai dengan penghasilan tetap bulanan. Berapa persenkah zakat yang harus kami bayarkan? Apakah harus setiap bulan dibayarkan?

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Zakat penghasilan dari gaji dikategorikan kepada zakat profesi.  Apabila dirunut berdasarkan pendapat ulama mengenai zakat profesi ini, ada tiga pendapat yang muncul tentang nishab dan kadar zakat profesi, yaitu:

Nama : Dony
Email : donybudianto@…………
Pertanyaan:


Tulis Konsultasi

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya dan istri adalah pegawai dengan penghasilan tetap bulanan. Berapa persenkah zakat yang harus kami bayarkan? Apakah harus setiap bulan dibayarkan?

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Zakat penghasilan dari gaji dikategorikan kepada zakat profesi.  Apabila dirunut berdasarkan pendapat ulama mengenai zakat profesi ini, ada tiga pendapat yang muncul tentang nishab dan kadar zakat profesi, yaitu:

  1. Menganalogikan zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadar zakatnya 5% atau 10% (tergantung kadar keletihan yang bersangkutan) dan dikeluarkan setiap menerima gaji, tidak perlu menunggu batas waktu setahun.
  2. Menganalogikan zakat profesi dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram emas murni 24 karat, dan kadar zakatnya 2,5%, boleh dikeluarkan setiap menerima, kemudian penghitungannya diakumulasikan di akhir tahun. 
  3. Menganalogikan nishab zakat profesi dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadar zakatnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5%. Hal tersebut berdasarkan analogi (qiyas) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

a.  Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
b. Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk harta ini  dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat yang harus dibayarkan (2,5%).

Pendapat ketiga inilah yang dinilai lebih kuat berdasarkan pertimbangan maslahah bagi muzakki dan mustahiq. Sebab, jika memakai pendapat pertama(dianalogikan dengan zakat pertanian, baik nishab maupun kadarnya), maka akan memberatkan muzakki karena kadar zakatnya  5%. Sementara itu, jika memakai pendapat kedua (dianalogikan dengan emas, baik nishab maupun kadar zakatnya), maka memberatkan mustahiq karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang memperhatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahiq) Dan nishab 2,5% ini pernah dipraktekan oleh ibnu Mas’ud, Khalifah Mu’awiyah, dan Umar bin Abdul Aziz

Mengenai pertanyaan Bapak Dony, bapak tinggal memilih kadar dan nishab zakat dari salah satu pendapat di atas. Tergantung mana yang diyakini lebih kuat dan menenteramkan bagi hati bapak. Sebab, semuanya juga benar berdasarkan istinbath dari dalil-dalil yang shahih.

Namun, jika ingin merujuk kepada pendapat yang lebih kuat (rajih) dan banyak dipakai oleh masyarakat Islam, bapak bisa mengeluarkannya sebesar 2.5% setiap bulan.

Wallaahu ‘alam bishawaab

qultummedia:
Leave a Comment