Penulis : Nasrul Umam Syafi\’i dan Ufi Ulfiah
Ukuran : 11 .5 x 19 cm.
Tebal : 232 hlm.
Cetakan : 1
Penerbit : QultumMedia
ISBN : 979-3762-22-5
Negara bagian institusi resmi memberikan hambatan yang sangat serius terhadap praktik nikah beda agama. Di dalam undang-undang tentang perkawinan, negara telah memberikan fatwa bahwa perkawinan antar-agama dilarang dilakukan di negara Indonesia ini. Padahal negara Indonesia penuh ditumbuhi pelbagai macam agama dan di dalam persoalan agama seperti nikah beda agama tidak ada tafsir tunggu mengenainya. Apakah hubungan-hubungan yang bersifat lintas agama harus ditakuti?