Menggunjing dan Mendengar Kasus Koruptor

Tanya
Assalammualaikum, Admin. Mendengar atau membicarakan berita tentang koruptor itu bergunjing apa gak sih?
~M. Affiyanto ‏@affiyanto 

Jawab
Wa’alaikumsalam…

Akhi Affiyanto yang dirahmati Allah. Bergunjing atau ghibah adalah menceritakan aib, kesalahan atau kekurangan (cela) orang lain sesuai fakta. Jika tidak sesuai dengan fakta, itu namanya fitnah, dan fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Memang sangat mengasyikkan menceritakan dan mendengarkan kekurangan orang lain saat ngumpul bareng teman-teman. Apalagi, kalau dijadikan bahan tertawaan. Tapi, sebaiknya sebelum kita berbuat sesuatu, kita pikirkan untung-ruginya. Untungnya apa sih meng-ghibah itu, ngomongin kejelekan orang lain? Bisa dipastikan untungnya tidak ada, malah mengundang permusuhan dan dosa. Hukumnya? Asal  hukumnya adalah tidak boleh, sebagaimana perkataan Allah dan Rasul-Nya.

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah sebagian kalian menggunjingkan (ghibah) sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka, tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Rasulullah saw bersabda, “Tahukan kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menceritakan tentang saudaramu yang membuatnya tidak suka.” Lalu, ditanyakan kepada beliau, “Lalu, bagaimana apabila pada diri saudara saya itu kenyataannya sebagaimana yang saya ungkapkan?” Beliau menjawab, “Apabila cerita yang kau katakan itu sesuai dengan kenyataan maka kau telah meng-ghibah-nya. Dan, apabila ternyata tidak sesuai dengan kenyataan dirinya maka kau telah berdusta atas namanya.” (HR. Muslim)

Meskipun hukum asal ghibah itu tidak boleh, ada beberapa ghibah yang dibolehkan, di antaranya:
1. Menceritakan cela orang yang menganiaya kita atau membahayakan agama dan masyarakat kepada pihak-pihak tertentu yang bisa mengatasinya, seperti kepolisian atau tokoh masyarakat;
2. Menceritakan sesuatu karena ingin meminta pandangan hukum tentang perbuatan seseorang dan sebagai contoh baik atau buruknya, dapat ditiru atau tidaknya;
3. Menceritakan perbuatan tercela yang dilakukan orang lain di depan umum atau yang dianggap biasa, seperti makan atau minum saat orang lain berpuasa di bulan Ramadan;
4. Menceritakan perbuatan buruk seseorang agar orang lain takut mengikuti perbuatan tersebut, salah satunya menceritakan perbuatan koruptor dan bahayanya bagi umat manusia.
Wallahu a’lam.


#KlinikHati no. 1; ed. II; Oktober 2013
Bersama H.A. Fulex Bisyri, alumnus Universitas Al-Azhar, Mesir; Pemimpin Redaksi Qultummedia; Pengasuh Pondok Pesantren El-Alamia Bogor.

qultummedia:
Related Post
Leave a Comment