Penggunaan Zakat untuk Dakwah
Dakwah menyeru kepada Allah SWT adalah keharusan syariah dan kebutuhan manusia untuk membersihkan mereka dari kerusakan yang tampak di daratan, di lautan, dan di mana saja. Allah SWT telah memerintahkan hal itu kepada kita dengan firman-Nya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang maruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali-‘Imran [3]: 104)
Dan, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan lisannya. Dan, jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman. (HR Muslim)
Dewasa ini, musuh-musuh Islam memiliki lembaga-lembaga dan kelompok-kelompok misionaris yang tidak mungkin dibendung dengan cara sendiri-sendiri (individual), tetapi harus dilawan melalui lembaga dan kelompok pula (sistem organisir). Keharusan ini derajatnya menjadi wajib, karena kaidah mengatakan, “mâ lâ yatimmul wâjib illâ bihi fahuwa wâjibun (sesuatu yang tidak akan sempurna menjalankan yang wajib kecuali dengan hal tersebut, maka sesuatu itu menjadi wajib). Karena itu, mengajak manusia ke jalan Allah dan menghilangkan rintangannya adalah wajib dalam bentuk jamaah atau secara terorganisir. Dari sinilah, muncul banyak organisasi yang tujuan utamanya adalah dakwah.
Muncul beberapa pertanyaan tentang kemungkinan mengarahkan harta zakat kepada organisasi-organisasi tersebut untuk membantu mereka dalam mengemban risalahnya yang disyariatkan.
Dalam buku “Panduan Pintar Zakat” yang ditulis H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia dijesebutkan bahwa para ulama fikih zakat telah mendiskusikan hal ini secara terperinci pada Muktamar Internasional yang diadakan di Senegal pada tahun 1415 H./1995 M. Di antara tema yang diangkat pada muktamar tersebut adalah peran zakat dalam dakwah Islamiyah. Muktamar tersebut menetapkan wajibnya peran zakat dalam dakwah, yang di antara dalil yang dijadikan landasan pada masalah ini adalah:
a. Wajibnya dakwah ke jalan Allah SWT sebagaimana terdapat dalam Al-Qur`an, hadits, dan kesepakatan ulama (ijma).
b. Pos fisabilillah dalam zakat memungkinkan untuk mencakup aktivitas menolong agama Allah SWT, menegakkan syariat-Nya yang suci serta memelihara kemaslahatan umum umat Islam.
c. Menghadang laju misionaris Kristen; Yahudi; dan sebagainyayang dilakukan di negara-negara Afrika, Sudan, dan Indonesia. Mereka menggunakan bantuan-bantuan Sembako dan yang semacamnya untuk diberikan kepada fakir miskin agar mereka meninggalkan agama Islam dan berpindah ke agama mereka.
d. Menghadapi peperangan, pengekangan, pembunuhan, penawanan umat Islam, perusakan kehormatan perempuan muslimah dan pengusiran mereka dari tempat tinggal, kampung halaman, dan tanah air mereka serta merampas harta mereka sebagaimana yang terjadi belakangan ini di Chechnya, Palestina, Kosova, Bosnia Herzegovina, dan di banyak negara Afrika.
Tujuan-tujuan di atas, masuk ke dalam kategori jihad Islami yang tidak terbatas hanya pada jihad dengan jiwa saja, tetapi mencakup jihad dengan harta dan ucapan pengajaran. Di samping itu, termasuk ke dalam kategori ini hal-hal berikut:
a. Pembangunan pusat pendidikan atau pelatihan dai di jalan Allah.
b. Percetakan dan penyebaran buku-buku Islam, begitu juga majalah dan surat kabar yang mengutamakan mengangkat problematika umat Islam.
c. Pembangunan pusat-pusat pemeliharaan masyarakat, sekolah-sekolah, dan rumah sakit bagi minoritas umat Islam yang hidup di negara non-muslim.
d. Pembiayaan untuk pengiriman misi-misi pendidikan yang akan kembali ke negara-negara Islam untuk mendidik para penduduk negerinya dengan ilmu-ilmu agama.
Berikut beberapa pendapat ulama dan ahli fikih yang membolehkan pengeluaran zakat untuk pembiayaan dakwah Islam, baik dilakukan oleh pribadi maupun oleh jamaah atau lembaga dengan memasukannya sebagai jihad fisabilillah:
– Mufassir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya, menafsirkan fisabilillah dengan mengatakan, “Yang dimaksud fisabilillah adalah pembelanjaan di dalam menolong agama Allah dan ajaran-Nya yang disyariatkan untuk hamba-Nya dengan memerangi musuh-Nya.
– Syeikh Al-Azhar, Syeikh Mahmud Syaltut berkata dalam menafsirkan fisabilillah, “Bahwa yang dimaksud dengan fisabilillah adalah kemaslahatan umum, yang pertama dan yang utama adalah penyusunan kekuatan perang dan penyiapan kekuatan yang matang untuk dakwah Islam dan para dai yang memperlihatkan keindahan dan toleransi Islam, menggambarkan hikmah dan menyampaikan hukum-hukumnya serta terus menyerang musuh yang mengembalikan makar mereka kepada mereka sendiri. ( Islam Aqidah wa Syariyah)
– Pengarang tafsir Al-Manar, Syeikh Rasyid Ridha berkata, “Sesungguhnya makna fisabilillah mencakup semua perkara yang diniatkan untuk mencari ridha Allah dengan meninggikan kalimat-Nya, mendirikan agama-Nya, memperbaiki ibadah dan manfaat ibadahnya.
– Yusuf Al-Qardhawi berkata, “Salah satu yang sesuai dengan makna jihad pada saat ini adalah aktivitas untuk membebaskan bumi Islam dari kekuasaan orang kafir. Setiap peperangan untuk menolong agama Allah, meninggikan kalimat-Nya, mempertahankan bumi Islam, dan menjaga kehormatan Islam adalah masuk ke dalam pos mustahiq fisabilillah.
Ringkasannya: bahwa dakwah ke jalan Allah dengan hikmah dan mauidhah atau pelajaran yang baik adalah masuk ke dalam cakupan pos mustahiq mualaf dan fisabilillah yang dimungkinkan untuk membiayainya dari harta zakat.
No Comments