Sudah Sahkah Pernikahan Anda? - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
25077
post-template-default,single,single-post,postid-25077,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952
100kesalahandlmpernikahan

Sudah Sahkah Pernikahan Anda?

100kesalahandlmpernikahanDari judul di atas, Anda mungkin sedikit berkerut. Ada apa dengan pernikahan? Ternyata, sebagian di antara kita telah melakukan kesalahan dalam prosesi pernikahannya. Bahkan sebagiannya, pernikahannya tidak sah menurut Islam. Jika sudah demikian, berarti hubungan pernikahannya menjadi hubungan perzinaan yang mesti segera diperbaiki.

Lebih parahnya, mereka banyak yang tidak tahu atau tidak memedulikan akan kesalahan-kesalahannya tersebut. Mungkin karena faktor minimnya pengetahuan agama atau terdorong nafsu syahwat sehingga mengacuhkan aturan pernikahan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Namun di sisi lain, terkadang kesalahan tersebut timbul secara dilema. Artinya, bahwa sebenarnya pihak mempelai tidak ingin berbuat kesalahan dalam pernikahannya, tapi karena tuntutan gengsi keluarga yang mendorongnya untuk berbuat penyimpangan dalam pernikahannya. Salah satunya seperti dalam kisah berikut ini.

Andi berteman dengan Siska sejak SMP hingga sekarang, ketika mereka telah menginjak usia 25 tahun. Sebenarnya sudah lama Andi memendam rasa cinta kepada Siska, tetapi ia tidak berani mengungkapkannya. Andi merasa rendah diri karena latar belakang kedua orangtuanya sangat jauh berbeda. Orangtua Anda hanyalah seorang pesuruh di sebuah sekolah dasar, sedangkan orangtua Siska seorang pengusaha kaya.

Meski demikian, prestasi akademik Andi patut dibanggakan. Berkali-kali ia selalu menerima beasiswa, dan sekarang bekerja sebagai peneliti di sebuah lembaga penelitian. Rupanya, ia tidak bisa memendam perasaan cintanya itu lebih lama. Pada suatu hari, ia menyampaikan perasaan hatinya tersebut kepada Siska. Tanpa disangka, gadis pujaan hatinya itu pun menerima cintanya. Andi sangat bahagia dan berniat akan segera melamar Siska.

Kini, tibalah pada hari yang ditentukan, orangtua Andi datang ke rumah orangtua Siska melamar Siska untuk anak laki-laki kesayangan mereka. Namun, betapa kecewa hati mereka, lamaran tersebut ternyata ditolak mentah-mentah oleh kedua orangtua Siska sambil mengatakan bahwa putrinya tidak layak bersanding dengan anak seorang pesuruh.

Kejadian itu membuat Siska sangat sedih. Padahal sebelumnya ia telah berkali-kali meyakinkan orangtuanya bahwa Andi anak laki-laki yang baik, cerdas, dan taat beribadah. Sayang, kegigihan Siska tidak membuahkan hasil, orangtuanya tetap tidak mau menikahkannya dengan Andi sampai kapan pun. Selain menganggap tidak sederajat, ternyata mereka sudah mempunyai calon suami untuk Siska, yaitu anak salah seorang relasi bisnis mereka. Siska menolak, ia tidak mau dijodohkan dengan orang yang tidak dicintainya.

Semakin hari hubungan Siska dan Andi kian dekat. Merasa khawatir akan melanggar norma agama dan masyarakat, mereka sepakat mendatangi KUA, menyampaikan keinginan mereka untuk menikah. Tentu saja pihak KUA tidak berani menikahkan mereka karena ketiadaan wali dari pihak Siska. Pihak KUA menyarankan supaya melakukan pendekatan lagi terhadap orangtua Siska. Untuk kesekian kalinya, orangtua Siska tetap tak mau mengizinkan. Akhirnya, mereka berdua sepakat melangsungkan pernikahan di bawah tangan secara sembunyi-sembunyi tanpa wali orangtua Siska.

Mungkin ini adalah sepenggal kisah yang bisa saja banyak dialami oleh umat Islam. Masih banyak lagi kasus-kasus lainnya yang tidak kita ketahui. Untuk itu, Elvi Lusiana menulis buku “100+ Kesalahan dalam Pernikahan” guna membedah hampir semua kasus hukum yang kerap terjadi dalam pernikahan di Indonesia agar bisa dipahami oleh masyarakat Islam.

Buku yang diterbitkan QultumMedia ini membahas secara terperinci tentang kesalahan pelaksanaan pernikahan, mulai dari peminangan, wali nikah, mahar, pembacaan ijab kabul, usia pernikahan, jenis-jenis pernikahan yang dilarang secara mutlak, pernikahan wanita hamil, poligami, harta gono-gini, pencarian nafkah, perceraian, masa iddah, rujuk, hingga penetapan pernikahan.

No Comments

Post a Comment