Teknik Menghitung Warisan Secara Tepat dan Mudah - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
25139
post-template-default,single,single-post,postid-25139,single-format-standard,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952
CaraMudahBenarMembagiHartaWarisan

Teknik Menghitung Warisan Secara Tepat dan Mudah

 

CaraMudahBenarMembagiHartaWarisanHukum waris dan pembagiannya di dalam Islam memiliki aspek keadilan paling substansial. Bentuk keadilan dalam hukum waris Islam tidak bergantung pada jenis kelamin, tapi pada substansinya. Keadilannya terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban atau antara keperluan dan kegunaan. Di dalam surat An-Nisa1 ayat 11 dan 12, baik laki-laki maupun perempuan mendapatkan hak yang sama.

Tidak seperti pada hukum waris pada masa jahiliyah yang bertolak belakang dengan aspek keadilan dan jiwa kemanusiaan. Salah satu contoh kezaliman hukum Jahiliyah ialah menjadikan istri orang yang meninggal sebagai warisan bagi anak-anaknya. Anak-anak tersebut diperbolehkan menikahi janda ayahnya yang notabene ibu tiri mereka sendiri. Selain itu, si istri juga tidak berhak mendapat warisan sedikit pun dari harta warisan yang ditinggalkan suaminya.

Di dalam hukum waris, pembagian warisan ditentukan oleh pembagian sesuai kelompok dengan kategori masing-masing. Kelompok pertama ialah ashabul furudh. Kelompok ini mendapatkan bagian warisan karena sudah ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Kelompok ini harus didahulukan daripada yang lainnya. Mereka mendapatkan bagian ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, atau 2/3 tergantung posisi dan keberadaan ahli waris lainnya.

Misalnya, ia mendapatkan ½ warisan jika seorang anak perempuan tunggal, suami jika istri yang wafat tidak memiliki anak, atau seorang saudara kandung perempuan atau seayah yang tidak memiliki anak. Sedangkan jika seorang suami, tapi pewaris memiliki anak maka ia mendapatkan ¼. Sama halnya dengan para istri jika pewaris tidak memiliki anak, ia mendapatkan bagian ¼. Adapun, jika pewaris memiliki anak, ia hanya mendapatkan 1/8 bagian.

Sementara itu, kelompok kedua disebut ‘ashabah. Kelompok ini terdiri dari golongan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, namun nilainya tidak ditetapkan di dalam Al-Qur`an. Ia hanya mendapatkan sisa bagian setelah harta waris dibagikan kepada kelompok ashabul furudh. Karenanya, ia bisa mendapatkan lebih besar atau bisa lebih kecil. Misalnya, jika seseorang meninggal dunia dan ia memiliki ayah, ibu, dan anak, maka ayah memperoleh 1/6, ibu 1/6, dan sisanya untuk anak karena posisinya sebagai ‘ashabah.

Pada kelompok ketiga ialah dzawil arham, yaitu kelompok yang bukan termasuk kelompok ashabul furudh dan ‘ashabah. Golongan ini merupakan ahli waris yang merupakan keturunan dari pihak perempuan. Misalnya, cucu dari anak perempuan, kakek dari ibu, kemenakan dari saudara perempuan, dan paman dari pihak ibu.

Kelompok keempatnya ialah kelompok pengganti yang terjadi karena si ahli waris meninggal lebih dahulu daripada si pewaris sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anaknya. Sedangkan kelompok terakhir ialah kalalah, yaitu jika si pewaris tidak memiliki anak dan ayah atau ahli waris dari jalur orangtua ke atas (ayah, kakek, dan seterusnya) dan dari jalur cabang ke bawah (anak, cuku, dan seterusnya).

Selain kelompok di atas, ada lagi golongan yang tidak mendapatkan warisan, yaitu karena terhalang oleh ahli waris lain, murtad, dan takharruj. Setelah mengetahui posisi masing-masing dari ahli waris, Anda bisa langsung menghitung pembagiannya secara matematis yang terbagi kepada beberapa sistem penghitungan, seperti ashlul mas`alah, gharawain, muqasamah, dan ‘aul.

Buku Cara Mudah & Benar Membagi Harta Warisan terbitan QultumMedia ini memandu Anda melalui petunjuk lengkap dalam mengetahui dan memahami serta menghitung pembagian warisan secara tepat dan mudah. Bahkan menariknya, Anda akan mendapatkan berbagai permasalahan unik di masyarakat tentang pembagian warisan, misalnya warisan untuk anak berkelamin ganda, anak di luar nikah, dan orang yang mengalami gangguan jiwa.

Di dalam buku yang ditulis oleh Elvi Lusiana ini Anda juga bisa mendapatkan berbagai hal tentang kekeliruan seputar pembagian warisan di masyarakat. Tentu hal ini akan membantu Anda lebih banyak belajar tentang hukum waris sehingga Anda menjadi cerdas dan bijak dalam hal hukum waris.

No Comments

Post a Comment