Zakat kepada Orantua
Nama : Diandra
Email : sashenkadiandra@……
Pertanyaan:
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua sendiri? Sementara orangtua masih punya pensiun, sekalipun masih kekurangan.
Untuk masalah ini, saya berbeda pendapat dengan suami. Menurut saya kalau ke orangtua, sebaiknya dikasih saja (sebagai infak), tapi jangan dari zakat. Sebab, kalau dari zakat kesannya seperti tidak etis. Karena memberi infak kepada orangtua dan mengurusnya, itu sudah menjadi kewajiban anak. Saya mohon penjelasannya?
Wassalam
Diandra
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Zakat memiliki pos-pos penerimaan yang telah ditentukan Allah dalam surah At-Taubah ayat 60, yaitu yang disebut sebagai mustahik yakni orang-orang yang berhak menerima zakat. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Dan, salah satu dari kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat ialah orang yang dalam tanggungan kita, misalnya anak, istri, dan orangtua.

