Oktober 30, 2008
Dari: akhmad khas <achas_cakep@yahoo.com>
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.
ada satu hal yang sangat perlu saya tanyakan berkaitan dengan masalah zakat hasil pertanian. seperti yang telah kita ketahui bahwa nishab zakat untuk hasil pertanian adalah sama dengan nisab beras yaitu 815 kg sesuai dengan UU no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Pertanyaan saya, jika hasil panen melebihi kwntitas dari nisab beras sedangkan harga hasil panen lebih rendah dari harga beras perkilonya apakah masi diwajibkan zakat ? sebagai contoh harga beras perkilonya adalah Rp. 5000 sedangkan harga hasil panen tomat misalnya cuma Rp. 300 dengan keseluruhan hasil panen 5 ton, walaupun hasil panen melebihi nisab beras tapi dari segi hasil dari nilai tukar uang masih jauh dari nilai tukar nisab beras. Sykron katsir.
wassalmuallaikum wr.wb
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.
Dasar hukum zakat hasil pertanian termaktub di dalam surat QS Al-An’am[6]: 141
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam
READ MORE