April 21, 2009
Assalaamu alaikum.
Ustad… Ibu saya telah dipanggil Allah SWT pada bulan Desember 2008 lalu. Ternyata, beliau meninggalkan 110 gram emas berbentuk perhiasan. Sepengetahuan kami, ibu tidak pernah membayarkan zakatnya, karena ketidaktahuannya. Ketika beliau meninggal kami membayarkan zakatnya sebesar 2.5%. Apakah itu benar? Apalagi yang harus kami lakukan? Karena sesuai pesan beliau, semua harta dibagi rata kepada 6 orang anaknya.
Terima kasih ustadz.
Wassalam
Jawaban:
Zakat merupakan kewajiban rukun dalam Islam. Barangsiapa meninggalkannya, ia akan terkena dosa. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu terkadang ada sebagian orang yang lalai atau bahkan tidak membayar zakat hartanya, padahal sudah mencapai syarat-syarat wajib zakat. Hal ini, di antaranya disebabkan oleh ketidaktahuannya akan kewajiban zakat atau kurangnya pemahaman muzaki atas permasalahan zakat.
READ MORE