Pertanyaan Archives - Laman 2 dari 2 - Qultum Media
Pertanyaan Archives - Laman 2 dari 2 - Qultum Media
Qultummedia adalah penerbit buku islami
Qultummedia, qultum, novel islami, ibadah, buku, motivasi, pengembangan diri,
429
archive,paged,category,category-pertanyaan,category-429,paged-2,category-paged-2,theme-stockholm,woocommerce-no-js,ajax_fade,page_not_loaded,,select-child-theme-ver-1.0.0,select-theme-ver-4.2,menu-animation-line-through,smooth_scroll,wpb-js-composer js-comp-ver-7.4,vc_responsive,elementor-default,elementor-kit-30952

Mustahik Zakat

Nama : Ismiatun Qotrunnada
Email : terang.langit@…
Pertanyaan:


Tulis Konsultasi

Assalamu`alaikum
Pak Ustadz, saya mau bertanya. Siapa saja yang sebenarnya berhak menerima zakat? Beberapa teman mengatakan bahwa saya termasuk orang yang dapat menerima zakat karena saya anak yatim piatu. Tapi saya sendiri sedikit ragu, karena saya merasa tidak memunyai beban dalam hal ekonomi karena sekarang sudah bekerja di suatu pabrik, walaupun memang sebelumnya saya hanya seorang penjahit dengan penghasilan sangat minim. Tapi dengan kondisi sekarang yang saya rasakan, sepertinya saya sudah bukan merupakan orang yang kekurangan. Orang yang biasa-biasa sajalah, tidak kaya dan tidak juga miskin.
Dengan kasus seperti ini, apakah saya tetap mendapat zakat? Ataukah saya sudah harus mengeluarkan zakat? Mohon penjelasannya.

Terima Kasih
Wassalam



Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Di dalam surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) ada delapan.

READ MORE

Ketentuan Kadar 2.5% dan Zakat yang Telah Meninggal

Nama : Isdiansyah
Email : isdiansy@…..
Pertanyaan:

Assalaamu ‘alaikum Wr. Wb.

Pak Haji, saya mau bertanya. Pertama, kapan seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat harta yang 2.5 %. Kedua, bagaimana kalau membayarkan zakat fitrah atas nama orang yang telah meninggal dunia.

Terima kasih.


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullaahi wabarakaatuh
Setiap jenis zakat memiliki kadar (persentase) zakat masing-masing. Salah satunya ada yang memiliki kadar 2.5%, yaitu dari jenis zakat harta tunai (uang; saham; cek; obligasi syariah), perhiasan (emas; perak; berlian; intan), perdagangan, industri, bengkel industri, penyewaan (mustaghalat), profesi, bergerak di bidang jasa, dan  properti.
READ MORE

Zakat Harta Warisan Tanah

Nama : Sashenka Diandar
Email : sashenkadiandar@……
Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya mendapat warisan dari orangtua berupa bidang tanah. Kemudian, tanah tersebut saya jual. Dari hasil penjualan tanah itu, dari yang harus saya keluarkan 2.5% itu sebagai zakat atau infak?
Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalam.


Jawaban:

Wa’alikum salam wr. wb.
Zakat memiliki persyaratan tertentu dalam pengaturannya. Di antaranya, seseorang dikatakan wajib membayar zakat apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Yaitu, harta tersebut milik sempurna, berkembang (baik riil maupun estimasi), sampai nisab (85 gram emas murni/653 kg makanan pokok), tidak terjadi zakat ganda, dan cukup haul atau telah berputar selama satu tahun (kecuali rikaz, pertanian, dan yang sejenis). Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak ada kewajiban menunaikan zakat dari harta yang dimilikinya.

READ MORE

Kadar Zakat Profesi

Nama  : Dony
Email  : donybudianto@…… dfd

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Saya dan istri adalah pegawai dengan penghasilan tetap bulanan. Berapa persenkah zakat yang harus kami bayarkan? Apakah harus setiap bulan dibayarkan?

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Zakat penghasilan dari gaji dikategorikan kepada zakat profesi.  Apabila dirunut berdasarkan pendapat ulama mengenai zakat profesi ini, ada tiga pendapat yang muncul tentang nishab dan kadar zakat profesi, yaitu:

READ MORE

Zakat kepada Orantua

Nama  : Diandra
Email  : sashenkadiandra@……
Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.

Apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua sendiri? Sementara orangtua masih punya pensiun, sekalipun masih kekurangan.
Untuk masalah ini, saya berbeda pendapat dengan suami. Menurut saya kalau ke orangtua, sebaiknya dikasih saja (sebagai infak), tapi jangan dari zakat. Sebab, kalau dari zakat kesannya seperti tidak etis. Karena memberi infak kepada orangtua dan mengurusnya, itu sudah menjadi kewajiban anak. Saya mohon penjelasannya?

Wassalam
Diandra


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh

Zakat memiliki pos-pos penerimaan yang telah ditentukan Allah dalam surah At-Taubah ayat 60, yaitu yang disebut sebagai mustahik yakni orang-orang yang berhak menerima zakat. Selain daripada itu, mereka bukanlah termasuk mustahik. Dan, salah satu dari kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat ialah orang yang dalam tanggungan kita, misalnya anak, istri, dan orangtua.

READ MORE

Zakat Gaji Bulanan

Nama : Kodrat
Email : kodrat.waskito@…..
Pertanyaan :

Assalamu’alaikum wr.wb
Pak Hidayat, salam kenal dulu, dan alhamdulillah ada yang mau saya tanyakan zakat secara umum dan mengenai zakat rumah & kendaraan…

  1. Apakah gaji yang kita terima bulanan dan telah dizakati bulanan masih dikenakan wajib zakat lagi tahunan ?
  2. Untuk Rumah dan kendaraan yang kita pakai apakah wajib kita zakati… dan bagaimana kalau saya mengontrak dan rumah saya kontrakkan, apakah dizakati sebesar harga rumah atau bagaimana?

Mohon penjelasannya dan Jazakumullohu khoiron katsiron atas kesediaan Pak Hidayat menjawab pertanyaan saya…
Salam


Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Dalam kaidah penghitungan zakat, terdapat syarat wajib zakat, salah satunya adalah tidak terjadi zakat ganda, yakni dua kali atau lebih membayar zakat pada harta yang sama. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw, “Tidak ada ganda dalam zakat.” (HR Bukhari dan Muslim).

READ MORE

Membayar Zakat kepada Yatim

Nama    : Agusri Neldi
Email : agunk146309@….
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Setiap bulannya saya selalu menyisihkan 2.5% dari total penghasilan atau gaji yang saya terima setiap bulannya. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada anak yatim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal kami. Kehidupan mereka setelah ditinggal bapak/suami sangat memprihatinkan sehingga saya memutuskan untuk menyerahkan sebagian gaji saya kepada keluarga yang susah tersebut.
Mohon petunjuk dan sarannya apakah yang saya lakukan tersebut sudah tepat, terima kasih.
wassalam…


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Tidak seperti sedekah, infak, wakaf, hadiah atau pemberian lainnya, zakat memiliki pos penerimaan tertentu yang ditetapkan oleh syari’at, yaitu yang disebut dengan mustahik. Mustahik ini telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Quran, surah At-Taubah ayat 60:

READ MORE

Harga Pertanian di Bawah Harga Beras

Dari:  akhmad khas <achas_cakep@yahoo.com>

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.
ada satu hal yang sangat perlu saya tanyakan berkaitan dengan masalah zakat hasil pertanian. seperti yang telah kita ketahui bahwa nishab zakat untuk hasil pertanian adalah sama dengan nisab beras yaitu 815 kg sesuai dengan UU no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Pertanyaan saya, jika hasil panen melebihi kwntitas dari nisab beras sedangkan harga hasil panen lebih rendah dari harga beras perkilonya apakah masi diwajibkan zakat ? sebagai contoh harga beras perkilonya adalah Rp. 5000 sedangkan harga hasil panen tomat misalnya cuma Rp. 300 dengan keseluruhan hasil panen 5 ton, walaupun hasil panen melebihi nisab beras tapi dari segi hasil dari nilai tukar uang masih jauh dari nilai tukar nisab beras. Sykron katsir.
wassalmuallaikum wr.wb


Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh.

Dasar hukum zakat hasil pertanian termaktub di dalam surat QS Al-An’am[6]: 141

"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan tidak berjunjung, pohon kurma, tanam

READ MORE