Mustahik Zakat
Nama : Ismiatun Qotrunnada Email : terang.langit@… Pertanyaan: |
Assalamu`alaikum
Pak Ustadz, saya mau bertanya. Siapa saja yang sebenarnya berhak menerima zakat? Beberapa teman mengatakan bahwa saya termasuk orang yang dapat menerima zakat karena saya anak yatim piatu. Tapi saya sendiri sedikit ragu, karena saya merasa tidak memunyai beban dalam hal ekonomi karena sekarang sudah bekerja di suatu pabrik, walaupun memang sebelumnya saya hanya seorang penjahit dengan penghasilan sangat minim. Tapi dengan kondisi sekarang yang saya rasakan, sepertinya saya sudah bukan merupakan orang yang kekurangan. Orang yang biasa-biasa sajalah, tidak kaya dan tidak juga miskin.
Dengan kasus seperti ini, apakah saya tetap mendapat zakat? Ataukah saya sudah harus mengeluarkan zakat? Mohon penjelasannya.
Terima Kasih
Wassalam
Jawaban:
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakaatuh
Di dalam surat At-Taubah ayat 60 disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) ada delapan.